Vale Indonesia Siap Divestasi Saham 20% Tahun Ini

Kamis, 07 Februari 2019 | 05:02 WIB
Vale Indonesia Siap Divestasi Saham 20% Tahun Ini
[]
Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diam-diam, PT Vale Indonesia Tbk siap menggelar divestasi 20% sahamnya ke pasar. Manajemen Vale sudah melayangkan surat ke pemerintah terkait rencana divestasi saham tersebut.

Sesuai amendemen kontrak karya 2014, emiten berkode saham INCO di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini wajib mendivestasikan 40% sahamnya. Sebesar 20% saham sudah dilepas beberapa waktu lalu. Sisa divestasi 20% bakal dilakukan paling lambat Oktober tahun 2019.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan sudah menerima surat dari Vale Indonesia terkait rencana divestasi saham perusahaan tersebut.

Menurut Bambang, surat tersebut baru berisi kesediaan Vale Indonesia untuk melaksanakan kewajiban divestasi. Dalam surat tersebut, belum disebutkan skema penawaran divestasi 20% saham Vale Indonesia. "Belum (menawarkan), baru kirim surat mau divestasi. Mereka siap menawarkan," kata Bambang, Rabu (6/2).

Dalam surat tersebut juga belum ada skema penawaran divestasi saham sebesar 20% kepada pemerintah maupun BUMN. Menurut Bambang, penawaran ini baru akan dilakukan pada saat jatuh tempo yaitu Oktober tahun ini.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM memastikan Vale Indonesia akan kembali mengirimkan surat terkait kepastian rencana divestasi kepada pemerintah. Dalam surat tersebut, kata Bamban, harus sudah ada skema penawaran dan valuasi nilai 20% saham divestasi Vale Indonesia.

 

Tunggu skema

Pemerintah baru akan membalas surat Vale Indonesia terkait divestasi saham menjelang jatuh tempo nanti, pada Oktober 2019. "Kalau belum jatuh tempo, saya belum bisa jawab," ujar Bambang.

Keinginan pemerintah atau BUMN juga belum terlihat untuk menguasai 20% saham Vale Indonesia yang akan ditawarkan pada Oktober nanti. Pemerintah baru akan memutuskan divestasi Vale pada saat jatuh tempo. "Suratnya sudah diberikan. Tapi pemerintah tidak jawab karena skemanya belum ada," ujar Bambang.

Manajemen Vale Indonesia belum bisa dimintai konfirmasinya mengenai skema yang akan digunakan dalam penawaran divestasi saham tersebut.

Direktur Utama INCO Nico Kanter dan Head of Communications Vale Indonesia Bayu Aji Suparam tidak menjawab pesan singkat yang dikirimkan KONTAN terkait skema divestasi 20% saham Vale Indonesia.

Sesuai amendemen Kontrak Karya dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, Vale Indoensia wajib mendivestasikan 20% sahamnya paling lambat lima tahun setelah amendemen KK pada 17 Oktober 2014. Ini berarti Vale Indonesia harus melakukan divestasi saham pada Oktober 2019. Divestasi saham kali ini menjadi divestasi saham kedua yang dilakukan Vale Indonesia untuk menggenapi divestasi menjadi 40% saham.

Sebelumnya pada 1990, Vale Indonesia sudah melepas 20% saham kepada publik di Bursa Efek Indonesia yang diakui sebagai bagian dari divestasi.

Vale Indonesia tercatat berhasil meningkatkan penjualan sebesar 23% atau senilai US$ 776,9 juta. Sepanjang tahun lalu, INCO memproduksi 74.806 metrik ton nikel dalam matte, turun hampir 3% dari produksi tahun 2017 yang mencapai 76.807 metrik ton.

Vale Indonesia membukukan laba US$ 60,51 juta sepanjang 2018. Tahun 2017, INCO masih menderita kerugian senilai US$ 15,27 juta.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Pemimpin Tertinggi Iran Wafat, Harga Emas Melesat, Cek Rekomendasi Sahamnya
| Senin, 02 Maret 2026 | 17:35 WIB

Pemimpin Tertinggi Iran Wafat, Harga Emas Melesat, Cek Rekomendasi Sahamnya

Jika harga minyak terdorong naik signifikan, ekspektasi inflasi bisa kembali menguat dan itu biasanya menjadi katalis positif tambahan bagi emas.

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

INDEKS BERITA

Terpopuler