Vonis KPPU Berefek Sesaat bagi Nippon Indosari (ROTI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) berperkara dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ini terjadi lantaran produsen Sari Roti itu dinilai terlambat melaporkan pelaksanaan akuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga.
Kemarin (26/11), KPPU menghukum ROTI dengan membayar denda senilai Rp 2,8 miliar. Meski begitu, emiten ini masih berniat mempertimbangkan kemungkinan mengajukan keberatan.
