KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) berperkara dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ini terjadi lantaran produsen Sari Roti itu dinilai terlambat melaporkan pelaksanaan akuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga.
Kemarin (26/11), KPPU menghukum ROTI dengan membayar denda senilai Rp 2,8 miliar. Meski begitu, emiten ini masih berniat mempertimbangkan kemungkinan mengajukan keberatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.