Berita Bisnis

Wah, Fintech Lending Bisa Mengakses IMEI, Kamera, Hingga Lokasi Pengguna Ponsel

Selasa, 23 Juli 2019 | 07:30 WIB
Wah, Fintech Lending Bisa Mengakses IMEI, Kamera, Hingga Lokasi Pengguna Ponsel

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Financial technology (fintech) lending punya modal baru untuk menjaga kualitas pinjamannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan perusahaan teknologi finansial (tekfin) lending untuk mengakses nomor identitas asli ponsel atau International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi menyatakan tujuan pemberian akses IMEI ke fintech agar bisa mengetahui dan melakukan mitigasi kebenaran pengguna platform fintech lending. Hal ini demi memperkuat electronic know your custumer (E-KYC).

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menyebutkan, surat OJK tentang pembukaan akses IMEI bagi fintech lending itu terbit bulan Juni lalu.

Akses lokasi

OJK memang melarang fintech untuk mengakses data pribadi digital pengguna. Namun dalam petunjuk teknis, OJK memberi restu bagi tekfin untuk mengakses kamera, mikrofon, serta informasi lokasi pengguna. Nah, dengan surat yang diterima AFPI maka IMEI juga dimasukan dalam aturan petunjuk teknis penggunaan data pribadi.

Bagi fintech, izin untuk mengakses IMEI memungkinkannya untuk menyehatkan bisnis pinjam meminjam. Yang paling terlihat adalah fintech bisa mengetahui lokasi calon peminjam yang mengajukan plafon kredit.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menyebut akses IMEI akan berguna sekali bagi fintech yang menyasar segmen konsumtif. Lantaran dapat menghindari peminjam yang suka melakukan aksi gali lubang tutup lubang pinjaman dengan berbagai modus. "Menggunakan nomor kartu SIM yang berbeda, untuk meminjam di platform yang sama atau berbeda," ujar Tumbur.

Kepala Eksekutif Fintech Pendanaan Multiguna AFPI Dino Martin menyatakan akses IMEI dinantikan para pelaku karena jika hanya diperbolehkan mengakses data kamera, mikrofon, dan lokasi maka sulit bagi fintech untuk memitigasi risiko. Terutama bagi fintech yang menyasar segmen konsumtif lewat pinjaman multiguna.

Identifikasi debitur

Nantinya, asosiasi akan membuat daftar nomor IMEI yang digunakan debitur yang terbukti bandel dan memiliki itikad tidak baik. Jadi, AFPI bisa mengidentifikasi nasabah, baik sebagai borrower maupun lender.

Co-Founder dan CEO Modalku Reynold Wijaya menyebut lewat akses IMEI ini Modalku bisa melacak lokasi pengguna. "IMEI ini memperjelas akses lokasi. Jadi lokasi diakses bisa lewat GPS dan kini bisa lewat IMEI. Hal ini memperkuat KYC dan memitigasi risiko bagi sektor produktif seperti Modalku," ujar Reynold.

Pembukaan akses IMEI ini bukannya bisa bebas begitu saja. OJK tetap memantau fintech yang melakukan pelanggaran karena menggunakan akses IMEI ini untuk hal di luar mitigasi risiko maka akan dikenakan sanksi. Hendrikus menyebut tak akan segan-segan mencabut tanda terdaftar maupun izin dari fintech yang melanggar.

Terbaru