Wah, KPK Membidik Puluhan Perusahaan Batubara

Senin, 29 Juli 2019 | 06:30 WIB
Wah, KPK Membidik Puluhan Perusahaan Batubara
[]
Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memelototi transaksi perusahaan tambang batubara dalam negeri.

KPK mengendus praktik tidak lazim dalam transaksi jual beli batubara di Indonesia selama tiga tahun terakhir, termasuk dugaan transfer pricing untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dalam transaksi jual beli batubara.

Oleh karena itu, pada 17 Juli 2019, KPK melayangkan surat bernomor B/5989/LIT.05/10-15/07/2019 kepada sedikitnya empat kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Melalui surat yang salinannya diperoleh oleh KONTAN, KPK meminta data terkait dengan transaksi jual beli batubara dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2019.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, KPK sedang mempelajari dan mendalami dugaan transfer pricing jual beli batubara.

Oleh karena itu, KPK membutuhkan dukungan data. "Untuk semua pemegang IUP dan PKP2B," kata dia kepada KONTAN, tanpa membuka secara detail perkara itu, kemarin.

KPK meminta laporan detil aktivitas para penambang batubara. Mulai dari data pemilik dan manajemen baru setiap pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), hingga data pemilik dan manajemen perusahaan trading batubara, serta pembeli langsung (end user).

Nah, gayung pun bersambut. Pada 26 Juli 2019, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM berkirim surat kepada 51 perusahaan pemegang izin PKP2B.

Melalui surat bernomor 998/87.03/DBB.OP/2019 yang diteken Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, M Hendrasto, Kementerian ESDM meminta 51 pemegang izin PKP2B melaporkan rekapitulasi data kontrak penjualan batubara dan realisasi harga sesuai invoice selama 2017, 2018 hingga semester I-2019.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Johnson Pakpahan membenarkan permintaan data itu, tapi tak tahu maksud KPK meminta data tadi. Yang pasti, Kementerian ESDM mengklaim sudah menerapkan skema yang bisa menutup celah kerugian negara.

Dari sisi royalti, semisal, perhitungannya ditentukan dari nilai terbesar antara harga patokan batubara (HPB) dan harga jual batubara yang diterima perusahaan.

"Kalau ada yang menjual lebih rendah, kami mengenakan royalti dari (nilai) yang paling tinggi," ungkap Johnson.

Sementara untuk mengetahui kesesuaian volume ekspor dan spesifikasi batubara yang disepakati dalam kontrak jual beli, kata dia, Kementerian ESDM sudah memastikannya melalui hasil laporan surveyor.

Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira menyatakan, sebagai perusahaan publik, Adaro telah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan selalu patuh terhadap aturan, termasuk perpajakan.

Dia menyatakan, anak usaha ADRO, Coaltrade sebagai kantor pemasaran internasional, berperan memperluas pasar di luar negeri dengan tetap berpegang pada ketentuan harga patokan batubara. "Kami mematuhi aturan perpajakan dan royalti yang ditetapkan pemerintah Indonesia," ujar dia kepada KONTAN.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso, menilai praktik transfer pricing sudah lama terjadi. Hampir semua perusahaan menjual produknya tidak langsung kepada end user.

Dus, selisih harga bisa cukup besar jika dilihat dari sisi trader yang memiliki hubungan afiliasi dengan pemilik PKP2B. "Penentuan patokan HBA sebesar US$ 70 per ton sebenarnya sebagai reaksi karena adanya transfer pricing," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Darma Henwa (DEWA) Siap Buyback Saham Senilai Rp 1,66 Triliun, Dari Mana Duitnya?
| Kamis, 20 November 2025 | 06:23 WIB

Darma Henwa (DEWA) Siap Buyback Saham Senilai Rp 1,66 Triliun, Dari Mana Duitnya?

Perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali DEWA sekitar 10% dari modal ditempatkan dan disetor perusahaan.

Diversifikasi Aset Investasi Saat Aksi Jual Global Marak
| Kamis, 20 November 2025 | 06:15 WIB

Diversifikasi Aset Investasi Saat Aksi Jual Global Marak

Aset yang dicari saat volatilitas melonjak adalah emas, treasury AS terutama tenor pendek serta mata uang safe haven.

Terbukti, Kebijakan Koboi Purbaya Gagal Genjot Kredit, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 20 November 2025 | 06:15 WIB

Terbukti, Kebijakan Koboi Purbaya Gagal Genjot Kredit, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Pada Oktober 2025, kredit hanya tumbuh 7,36% secara tahunan yoy. Turun dari 7,7% di September. Bahkan terendah sejak Juli 2025. ​

Koneksi Data Pribadi
| Kamis, 20 November 2025 | 06:10 WIB

Koneksi Data Pribadi

Sebaiknya penggunaan koneksi internet murah ini juga dibarengi dengan edukasi soal perlindungan data pribadi untuk para penggunanya.

Kinerja Essa Industries Indonesia Tbk (ESSA) Tertekan Fluktuasi Harga Amonia
| Kamis, 20 November 2025 | 06:00 WIB

Kinerja Essa Industries Indonesia Tbk (ESSA) Tertekan Fluktuasi Harga Amonia

Kinerja PT Essa Industries Indonesia Tbk (ESSA) akan terdorong perbaikan harga amonia serta kenaikan utilitas pabrik 

Pedoman Umrah Mandiri Dikebut
| Kamis, 20 November 2025 | 05:40 WIB

Pedoman Umrah Mandiri Dikebut

Pemerintah tengah menyiapkan sistem pelaksanaan umrah mandiri supaya bisa berjalan secara aman dan nyaman..

Bosch Membangun Pabrik Anyar di Cikarang
| Kamis, 20 November 2025 | 05:35 WIB

Bosch Membangun Pabrik Anyar di Cikarang

Bosch membangun pabrik anyar dengan sistem modular.di areal Cikarang, Kabupaten Bekasi yang ditargetkan beroperasi kuartal I-2027.

Pemerintah Tambah Tenaga Medis dan Rumah Sakit
| Kamis, 20 November 2025 | 05:15 WIB

Pemerintah Tambah Tenaga Medis dan Rumah Sakit

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menggeber tambahan tenaga medis serta rumah sakit di berbagai daerah.

Pebisnis Menanti Insentif untuk Kerek Industri Otomotif
| Kamis, 20 November 2025 | 05:10 WIB

Pebisnis Menanti Insentif untuk Kerek Industri Otomotif

Pabrikan mobil dan industri komponen otomotif nasional mengharapkan adanya insentif pada tahun depan.

Sabar, Keputusan UMP 2026 Baru Awal Desember
| Kamis, 20 November 2025 | 05:00 WIB

Sabar, Keputusan UMP 2026 Baru Awal Desember

Diskusi penentuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 antara pemerintah dan pengusaha masih alot.

INDEKS BERITA