Wah, OJK Bisa Bikin Bank Umum Turun Kelas Jadi BPR
Jumat, 17 Januari 2020 | 08:11 WIB
ILUSTRASI. Aktivitas di salah satu Bank di Tangerang Selatan, Rabu (31/7/2019). Lewat aturan terbaru yang akan segera dirilis, bank umum bisa turun kelas jadi BPR. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/07/2019.
Reporter: Anggar Septiadi
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan beleid soal batas minimum modal inti bank umum menjadi Rp 3 triliun pada tahun 2022 mendatang.
Dalam beleid ini OJK juga akan mengenakan sanksi bagi bank yang tak dapat memenuhi ketentuan baru tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.