Wamen BUMN: Jangan Langgar DMO, Ada Sanksi Menanti
Sabtu, 15 Januari 2022 | 09:05 WIB
Reporter: Andy Dwijayanto, Titis Nurdiana
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - Kekurangan pasokan batubara yang dialami PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sempat bikin geger pemerintah. Padahal, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara sudah menjadi kewajiban perusahaan tambang.
Kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Minerba dan beberapa aturan turunannya, seperti PP No 23 Tahun 2010, PP No 23 Tahun 2014, PP No 96 Tahun 2021, Kepmen ESDM no 7 tahun 2021 dan Kepmen ESDM no 139 Tahun 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.