Waskita Beton (WSBP) Resmi Berstatus PKPU, Ini Agenda yang Perlu Disimak Kreditur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam putusannya pada 25 Januari 2022 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito Muliadi.
