WHO Desak Indonesia Perketat Pembatasan, Bukan Melakukan Pelonggaran

Kamis, 22 Juli 2021 | 20:41 WIB
WHO Desak Indonesia Perketat Pembatasan, Bukan Melakukan Pelonggaran
[ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan di area pemakaman khusus COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Kamis (22/7) mendesak Indonesia untuk menerapkan kebijakan pembatasan yang tidak cuma lebih ketat, tetapi juga lebih luas, untuk memerangi lonjakan infeksi baru dan kematian akibat Covid-19.  Permintaan ini muncul hanya beberapa hari setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melemparkan sinyal tentang pelonggaran pembatasan.

Indonesia telah menjadi salah satu episentrum pandemi global dalam beberapa pekan terakhir, dengan peningkatan kasus infeksi baru melonjak hingga lima kali lipat dalam lima minggu terakhir. Angka kematian akibat Covid-19 per hari pun membumbung hingga melampaui angka 1.400. Mengutip situs covid19.go.id angka kematian pada Kamis (22/7) mencapai 1.449. Indonesia pun masuk ke dalam daftar negara dengan angka kematian harian tertinggi di dunia saat ini.

Dalam laporan situasi terbarunya, WHO mengatakan penerapan ketat protokol kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial sangat penting. Lembaga kesehatan PBB itu juga menyerukan Indonesia perlu mengambil “tindakan mendesak” ekstra untuk mengatasi peningkatan tajam infeksi virus corona di 13 dari 34 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Kemenkes perluas layanan telemedicine bagi pasien COVID-19 ke kota-kota ini

“Indonesia saat ini menghadapi tingkat penularan yang sangat tinggi. Dan ini menunjukkan pentingnya penerapan kesehatan masyarakat dan langkah-langkah sosial yang ketat, terutama pembatasan pergerakan, di seluruh negeri,” demikian kutipan dari pernyataan WHO.

Indonesia saat ini memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali. Bentuk pembatasan yang dilakukan seperti bekerja dari rumah, atau menutup sebagian aktivitas ekonomi. Sektor-sektor yang dianggap kritikal dan esensial dikecualikan dari sebagian, bahkan seluruh tindakan pembatasan.

Pada hari Selasa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandai pelonggaran pembatasan mulai minggu depan. Ia mengutip data resmi yang menunjukkan penurunan infeksi dalam beberapa hari terakhir, yang menurut para ahli epidemiologi telah didorong oleh penurunan pengujian dari tingkat yang sudah rendah.

“Jika tren kasus terus menurun, maka pada 26 Juli 2021, pemerintah akan mencabut pembatasan secara bertahap,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Pemerintah genjot testing untuk turunkan positivity rate Covid-19

Tingkat positif harian Indonesia, atau jumlah orang yang infeksi dibandingkan jumlah orang yang dites, rata-rata 30% selama seminggu terakhir, bahkan ketika jumlah kasus telah turun. WHO menyatakan, positivity rate di atas 20% berarti penularan sangat tinggi.

Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Aceh, memiliki tingkat positif di atas 20%. Aceh, dalam catatan WHO, memiliki tingkat positif sebesar 19%.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan, yang menangani pelaksanaan penguncian sebagian, mengatakan pelonggaran pembatasan dapat terjadi di daerah-daerah di mana tingkat penularan turun, kapasitas rumah sakit meningkat dan "kondisi sosiologis" warga menuntutnya.

Kelompok pengusaha telah memperingatkan ancaman PHK massal kecuali pembatasan dilonggarkan minggu depan. Pebisnis juga meminta staf operasional diizinkan bekerja di kantor dan pabrik di sektor kritikal dan esensial, yang mencakup semua sektor yang berorientasi ekspor, hotel, dan perusahaan teknologi informasi.

Selanjutnya: Suku Bunga Acuan BI Bertahan di Level 3,50%, Stabilisasi Nilai Tukar Jadi Perhatian

 

Bagikan

Berita Terbaru

Sempat Koreksi, Emas Masih On Fire di Tengah Aksi Profit Taking
| Senin, 19 Januari 2026 | 06:15 WIB

Sempat Koreksi, Emas Masih On Fire di Tengah Aksi Profit Taking

Mengutip Bloomberg, harga emas berjangka naik 2,09% dalam sepekan ke level US$ 4.595,4 per ons troi per Jumat (16/1).

Menilik Realisasi Kucuran Kredit Himbara ke Program MBG
| Senin, 19 Januari 2026 | 06:10 WIB

Menilik Realisasi Kucuran Kredit Himbara ke Program MBG

Hingga kini realisasi pembiayaan bank BUMN terhadap program MBG dan program koperasi merah putih belum signifikan.​

Sektor Bank Siap Bangkit? Ini Prediksi Kredit Hingga Rekomendasi Saham 2026
| Senin, 19 Januari 2026 | 06:05 WIB

Sektor Bank Siap Bangkit? Ini Prediksi Kredit Hingga Rekomendasi Saham 2026

Tantangan utama sektor perbankan tahun ini berasal dari tekanan margin serta kualitas aset yang perlu dijaga

Otorita IKN Buka Kerjasama dengan Pemerintah Daerah
| Senin, 19 Januari 2026 | 05:40 WIB

Otorita IKN Buka Kerjasama dengan Pemerintah Daerah

Otorita IKN kini memperluas kerjasama sebagai daerah mitra yang sebelumnya hanya di Kalimantan kini seluruh wilayah. 

Bekasi Fajar Industrial Estate (BEST) Memperkuat Bisnis Pergudangan
| Senin, 19 Januari 2026 | 05:20 WIB

Bekasi Fajar Industrial Estate (BEST) Memperkuat Bisnis Pergudangan

Permintaan  kawasan MM2100 kini cukup kuat, khususnya dari sektor data center, farmasi, otomotif, elektronik, logistik, juga makanan dan minuman.

Sebanyak 26.000 Unit Kopdes Tengah Dibangun
| Senin, 19 Januari 2026 | 05:20 WIB

Sebanyak 26.000 Unit Kopdes Tengah Dibangun

Pemeirntah mencatat ada sebanyak 41.000 titik lahan yang sudah tersertifikasi untuk dibangun Kopdes.

Pencarian Korban Pesawat ATR  IAT Masih Berlanjut
| Senin, 19 Januari 2026 | 05:05 WIB

Pencarian Korban Pesawat ATR IAT Masih Berlanjut

Tim SAR gabungan menemukan serpihan yang diduga kuat berasal dari pesawat ATR 42-500 milik IAT di wilayah Maros, Sulawesi Selatan.

Negara Gugat 6 Korporasi  Senilai Rp 4,84 Triliun
| Senin, 19 Januari 2026 | 05:00 WIB

Negara Gugat 6 Korporasi Senilai Rp 4,84 Triliun

Pemerintah lewat Kementerian LH/BPLH menggugat enam korporasi terduga penyebab bencana longsor di Sumatra Utara

Syarat DP 0% Lebih Longgar, Risiko Kredit Macet Mengintai
| Senin, 19 Januari 2026 | 04:55 WIB

Syarat DP 0% Lebih Longgar, Risiko Kredit Macet Mengintai

OJK memberi obat bagi industri pembiayaan untuk menyiasati lesunya pasar otomotif, dengan merelaksasi aturan uang muka 0%. 

Menanti Arah Suku Bunga BI, Cek Peluang Kenaikan IHSG Awal Pekan Ini
| Senin, 19 Januari 2026 | 04:50 WIB

Menanti Arah Suku Bunga BI, Cek Peluang Kenaikan IHSG Awal Pekan Ini

IHSG berpeluang naik terbatas, tapi investor perlu mewaspadai risiko global serta potensi aksi profit taking

INDEKS BERITA