KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keterangan terbaru terkait kajian penghapusan kredit atas kredit bermasalah atau write off kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan nilai maksimal Rp 5 miliar yang sempat terdengar beberapa waktu lalu.
Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK menyebut. tidak perlu ada aturan atau standar baru dari OJK karena aturan tersebut sudah ada dalam Peraturan OJK (POJK). "Setiap bank bisa melakukan write off itu adalah keputusan korporasi masing-masing, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam POJK tersebut," ujar Anto kepada KONTAN, Senin (7/6).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.