KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2018 paling lambat 31 Maret 2019. Sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2019. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengingatkan ada sanksi dan konsekuensi bagi yang telat maupun tidak melaporkan SPT.
Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), sanksi bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat lapor SPT adalah denda Rp 100.000 dan wajib pajak badan usaha Rp 1 juta. "Sanksinya tidak besar," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, Minggu (10/3).
Namun, Hestu mengingatkan, tidak cuma denda, setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir, Ditjen Pajak akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan. "Kami akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi keuangan ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No 9/2017 baik data keuangan domestik maupun dari luar negeri (automatic exchange of information /AEOI)," tutur Hestu.
Tak hanya itu, petugas pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) di masing-masing daerah pun akan melakukan pengawasan secara individual terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan. Petugas pajak akan mencermati data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan. Jika petugas pajak menemukan indikasi pelanggaran perpajakan, wajib pajak bisa disanksi lebih besar.