Yang Terlambat Melaporkan SPT juga Kena Sanksi

Senin, 11 Maret 2019 | 06:15 WIB
Yang Terlambat Melaporkan SPT juga Kena Sanksi
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2018 paling lambat 31 Maret 2019. Sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2019. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengingatkan ada sanksi dan konsekuensi bagi yang telat maupun tidak melaporkan SPT.

Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), sanksi bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat lapor SPT adalah denda Rp 100.000 dan wajib pajak badan usaha Rp 1 juta. "Sanksinya tidak besar," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, Minggu (10/3).

Namun, Hestu mengingatkan, tidak cuma denda, setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir, Ditjen Pajak akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan. "Kami akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi keuangan ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No 9/2017 baik data keuangan domestik maupun dari luar negeri (automatic exchange of information /AEOI)," tutur Hestu.

Tak hanya itu, petugas pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) di masing-masing daerah pun akan melakukan pengawasan secara individual terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan. Petugas pajak akan mencermati data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan. Jika petugas pajak menemukan indikasi pelanggaran perpajakan, wajib pajak bisa disanksi lebih besar.

Bagikan

Berita Terbaru

Risiko Politik dan Fiskal Bayangi Pasar Keuangan, Investor Diminta Tetap Selektif
| Senin, 01 September 2025 | 17:44 WIB

Risiko Politik dan Fiskal Bayangi Pasar Keuangan, Investor Diminta Tetap Selektif

Pada saat terjadi demonstrasi pada Senin (25/8), asing masih mencatatkan beli bersih sebesar Rp 731,36 miliar.

Marak Aksi Demo, Permintaan Jasa Keamanan Milik SOSS Meningkat Tajam
| Senin, 01 September 2025 | 16:52 WIB

Marak Aksi Demo, Permintaan Jasa Keamanan Milik SOSS Meningkat Tajam

Dalam kondisi normal, satu kantor biasanya dijaga sekitar 10 personel keamanan. Namun, saat situasi genting, jumlahnya bisa bertambah 20%-50%.

Ini isi Dakwaan Terdakwa Recapital, MI Milik Bos Danantara di Kasus Korupsi Asabri
| Senin, 01 September 2025 | 13:40 WIB

Ini isi Dakwaan Terdakwa Recapital, MI Milik Bos Danantara di Kasus Korupsi Asabri

Badan Pemeriksa K.euangan Republik Indonesia (BPK RI) menyebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 miliar dari aksi Recapital.

Data-Data Tercatat Positif, Industri Manufaktur Masih Dibayangi Sederet Tantangan
| Senin, 01 September 2025 | 11:26 WIB

Data-Data Tercatat Positif, Industri Manufaktur Masih Dibayangi Sederet Tantangan

Industri manufaktur masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti pasokan gas industri yang sempat tersendat pada pertengahan Agustus 2025. 

Permintaan Menanjak, Sinar Mas Land Ekspansi DP Mall Semarang
| Senin, 01 September 2025 | 11:13 WIB

Permintaan Menanjak, Sinar Mas Land Ekspansi DP Mall Semarang

Total investasi untuk perluasan dan pengembangan DP Mall Semarang ini diproyeksikan mencapai Rp 500 miliar.

Keadilan Pajak dan Shadow Economy
| Senin, 01 September 2025 | 11:01 WIB

Keadilan Pajak dan Shadow Economy

Memburu para pedagang kecil berpendapatan rendah justru berpotensi melanggar prinsip vertical equity.

Jaga Nadi Ekonomi
| Senin, 01 September 2025 | 10:46 WIB

Jaga Nadi Ekonomi

Stabilitas politik adalah fondasi iklim investasi, dialog yang dipimpin Presiden harus menghasilkan keputusan nyata yang dirasakan masyarakat.

Emiten ESG Meraup Berkah Pengelolaan Sampah
| Senin, 01 September 2025 | 08:55 WIB

Emiten ESG Meraup Berkah Pengelolaan Sampah

Proyek konversi sampah menjadi energi atau waste energy Danantara jadi sentimen positif bagi emiten ESG.

Segudang Manfaat dari Minyak Jelantah
| Senin, 01 September 2025 | 07:50 WIB

Segudang Manfaat dari Minyak Jelantah

Limbah Dapur Jadi Energi                                                                &nbs

Reksadana ESG: Menimbang Pilihan Investasi Berpadu Filantropi
| Senin, 01 September 2025 | 07:01 WIB

Reksadana ESG: Menimbang Pilihan Investasi Berpadu Filantropi

Reksadana filantropi memungkinkan investor mencari return sekaligus beramal untuk kebaikan masyarakat. Bagaimana prospek

INDEKS BERITA

Terpopuler