Yang Terlambat Melaporkan SPT juga Kena Sanksi

Senin, 11 Maret 2019 | 06:15 WIB
Yang Terlambat Melaporkan SPT juga Kena Sanksi
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2018 paling lambat 31 Maret 2019. Sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2019. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengingatkan ada sanksi dan konsekuensi bagi yang telat maupun tidak melaporkan SPT.

Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), sanksi bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat lapor SPT adalah denda Rp 100.000 dan wajib pajak badan usaha Rp 1 juta. "Sanksinya tidak besar," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, Minggu (10/3).

Namun, Hestu mengingatkan, tidak cuma denda, setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir, Ditjen Pajak akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan. "Kami akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi keuangan ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No 9/2017 baik data keuangan domestik maupun dari luar negeri (automatic exchange of information /AEOI)," tutur Hestu.

Tak hanya itu, petugas pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) di masing-masing daerah pun akan melakukan pengawasan secara individual terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan. Petugas pajak akan mencermati data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan. Jika petugas pajak menemukan indikasi pelanggaran perpajakan, wajib pajak bisa disanksi lebih besar.

Bagikan

Berita Terbaru

Inflasi Melambat, Risiko Harga Membayangi
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Inflasi Melambat, Risiko Harga Membayangi

Inflasi inti masih bertahan tinggi menandakan tekanan harga belum sepenuhnya mereda.                      

Harga Pangan Masih akan Bergejolak pada Agustus
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Harga Pangan Masih akan Bergejolak pada Agustus

Faktor musim kering berkepanjangan yakni El Nino menjadi faktor utama harga pangan gonjang-ganjing saat ini.

Utang Whoosh  Gerus Kinerja KAI
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Utang Whoosh Gerus Kinerja KAI

Di tengah pertumbuhan pendapatan dan laba usaha semester I-2026, laba bersih KAI anjlok imbas besarnya utang dari proyek Whoosh. 

Anggaran MBG Baru Dipisah pada 2028
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 05:10 WIB

Anggaran MBG Baru Dipisah pada 2028

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum berdampak pada anggaran program makan bergizi gratis di APBN 2027.

Minat Investasi Besar, Realisasinya Tersendat
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 05:05 WIB

Minat Investasi Besar, Realisasinya Tersendat

Himpunan Kawasan Industri akan menyodorkan rekomendasi perbaikan tata kelola investasi kepada Presiden Prabowo.

Ekonomi Kuartal II Diprediksi Melambat
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 05:00 WIB

Ekonomi Kuartal II Diprediksi Melambat

Perlambatan dipicu oleh memuncaknya ketidakpastian global pada kuartal II, mulai dari tingginya harga minyak, arus keluar modal.

Asuransi Umum Dorong Bancassurance
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 04:35 WIB

Asuransi Umum Dorong Bancassurance

Lesunya daya beli masyarakat masih membatasi ruang pertumbuhan bisnis yang dimiliki industri asuransi umum. 

Strategi Manajer Investasi di Saat IHSG Terpuruk
| Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Strategi Manajer Investasi di Saat IHSG Terpuruk

Jika investor merasa kurang nyaman berada di segmen investasi saham, maka bisa beralih ke produk yang sesuai dengan profil risikonya.

Inflasi Juli 2026 Melandai ke 2,88%, Harga Pangan Turun Secara Bulanan
| Senin, 03 Agustus 2026 | 17:02 WIB

Inflasi Juli 2026 Melandai ke 2,88%, Harga Pangan Turun Secara Bulanan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Indonesia pada Juli 2026 sebesar 2,88% secara tahunan atau year on year (yoy). 

Dua Bulan Minus, Neraca Dagang Indonesia Defisit US$450,5 Juta pada Juni 2026
| Senin, 03 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Dua Bulan Minus, Neraca Dagang Indonesia Defisit US$450,5 Juta pada Juni 2026

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat defisit perdagangan Indonesia sebesar US$ 450,5 juta pada Juni 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler