Yang Untung dan Buntung dari Revisi Aturan DHE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya memikat para eksportir komoditas untuk menyimpan valuta asingnya di dalam negeri. Kabar terbaru, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).
Menurut sumber KONTAN, pemerintah akan menambah porsi dan tenor penempatan dana DHE SDA. Saat ini, penempatan dana dipatok minimal 30% dari total DHE selama tiga bulan. Nantinya minimal penempatan dana dipatok 50% selama enam bulan.
