KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya memikat para eksportir komoditas untuk menyimpan valuta asingnya di dalam negeri. Kabar terbaru, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).
Menurut sumber KONTAN, pemerintah akan menambah porsi dan tenor penempatan dana DHE SDA. Saat ini, penempatan dana dipatok minimal 30% dari total DHE selama tiga bulan. Nantinya minimal penempatan dana dipatok 50% selama enam bulan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.