Kebijakan
Pemerintah Menegaskan Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

Pemerintah Menegaskan Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

Pemerintah kembali menegaskan perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan maksimal H-7 hari raya.

Pemerintah Menegaskan Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil
IHSG
7.344,13
0.57%
41,68
LQ45
999,83
0.63%
6,23
USD/IDR
15.624
0,27
EMAS
1.199.000
0,50%