ILUSTRASI. Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Presiden Joko Widodo memimpin dua ratas yakni antisipasi mudik lebara
Reporter: Abdul Basith, Rahma Anjaeni, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanpa karantina wilayah atau lockdown, Pemerintah Indonesia memutuskan status darurat sipil dalam penanganan virus corona atau Covid-19.
Diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, status darurat sipil diikuti dengan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) atau phsycal distancing, tanpa harus menetapkan karantina wilayah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.