Mengukur Efek Cukai Minuman Berpemanis bagi Emiten Barang Konsumen
Jumat, 21 Februari 2020 | 05:22 WIB
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik h
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keungan mengusulkan pengenaan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis. Penerapan aturan ini berpotensi memberikan pengaruh ke bisnis emiten barang konsumen yang memiliki produk tersebut.
Selama ini, tarif cukai yang dikenakan untuk rokok, minuman beralkohol, dan produk sejenis lainnya cukup tinggi. Tarif tersebut bahkan secara signifikan untuk harga jual produk-produk tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.