Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mengungkit perekonomian pada semester II-2020 ini, pemerintah menambah diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari semula 30% kini naik menjadi 50%. Namun pengusaha menilai, insentif tersebut tidak menjawab seluruh kebutuhan industri.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menakar, tambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 menjadi 50% tidak memukul rata kebutuhan seluruh wajib pajak Badan. Pasalnya, pandemi Virus Corona membuat banyak perusahaan rugi. Dengan kondisi cash flow atau arus kas beberapa perusahaan yang nyaris habis, berapapun besaran diskon tidak akan berpengaruh.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.