Berita

Potongan PPh 50% Tidak Menjawab Kebutuhan Semua Pengusaha

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 10:50 WIB
Potongan PPh 50% Tidak Menjawab Kebutuhan Semua Pengusaha

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mengungkit perekonomian pada semester II-2020 ini, pemerintah menambah diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari semula 30% kini naik menjadi 50%. Namun pengusaha menilai, insentif tersebut tidak menjawab seluruh kebutuhan industri.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menakar, tambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 menjadi 50% tidak memukul rata kebutuhan seluruh wajib pajak Badan. Pasalnya, pandemi Virus Corona membuat banyak perusahaan rugi. Dengan kondisi cash flow atau arus kas beberapa perusahaan yang nyaris habis, berapapun besaran diskon tidak akan berpengaruh.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.110,81
0.52%
36,99
LQ45
927,64
0.67%
6,18
USD/IDR
16.224
-0,34
EMAS
1.325.000
1,34%