ILUSTRASI. Calon peserta lelang didampingi tenaga marketing melihat langsung unit motor yang akan dilelang sebelum pelaksanaan pelelangan di Pasar Lelang Motor Universal Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Para perusahaan pembiayaan tidak bisa bersenang-senang pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang memberikan lampu hijau untuk mengeksekusi langsung objek jaminan fidusia tanpa melalui pengadilan.
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan rambu-rambu aturan bagi perusahaan multifinance dalam menjalankan bisnisnya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.