Skema Penyelesaian Kasus Jiwasraya Berpotensi Menimbulkan Masalah Baru
Jumat, 04 Desember 2020 | 07:43 WIB
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko yang juga Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Polis Jiwasraya menghadiri Rapat Kerja bersama pemerintah dan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (30/11/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyepakati skema penyelesaian masalah asuransi Jiwasraya.
Restrukturisasi akan menggunakan uang negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN. Pemerintah dan DPR menyebutnya bail in bukan bail out.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.