ILUSTRASI. Dana nasabah bisa keluar dari bank, beralih ke SBN yang menawarkan hasil lebih tinggi.
Reporter: Intan Nirmala Sari, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah bank umum serta simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR). Sedangkan valuta asing (valas) di bank umum turun 25 bps.
Kini, tingkat bunga penjaminan LPS simpanan berjangka bank umum dalam rupiah menjadi 4,5%, dan valas menjadi 1%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.