12 Bank Pelanggar Penyaluran KUR Akan Dikenai Sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Temuan pelanggaran bank dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah memasuki babak baru. Setidaknya, ada 12 bank ditemukan melakukan pelanggaran dan akan dikenai sanksi.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan surat teguran terhadap bank-bank tersebut. Namun, ia enggan membeberkan nama-nama bank itu. “Dijadwalkan akan mengundang pimpinan penyalur KUR itu minggu ini,” ujar dia, Senin (15/1).
