Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Beban industri asuransi jiwa bakal semakin berat. Tak cuma rencana pembatasan penempatan investasi, perusahaan asuransi juga bakal 'ketiban' aturan terkait perpajakan.
Ya, alih-alih mengurangi masalah yang terjadi di berbagai industri nasional, Undang-Undang Cipta Kerja justru menambah persoalan bagi industri asuransi jiwa. Adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bakal mengatur soal pajak atas manfaat asuransi jiwa.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG