Alokasi Timpang Subsidi di Angkutan di Musim Liburan
KONTAN.CO.ID - Kabar baik menyambangi industri maskapai penerbangan. Pasalnya, pemerintah baru saja mengetuk palu pemberian subsidi pembelian tiket pesawat untuk libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Konsumen yang ingin membeli tiket untuk terbang di musim liburan tersebut akan disubsidi pemerintah lewat program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP).
Artinya, pemerintah membayar PPN sebesar 11% dari harga tiket yang seharusnya ditanggung oleh konsumen. Di atas kertas, nilai subsidi dalam bentuk PPN-DTP pembelian tiket penerbangan itu mencapai Rp 722 miliar dengan target 3,7 juta penumpang. Sekilas, kebijakan ini menjadi kabar baik bagi konsumen yang mendapatkan diskon harga.
