Berita HOME

Amankan Pasokan Lokal, Pemerintah Tutup Sementara Keran Ekspor CPO

Jumat, 11 Februari 2022 | 13:25 WIB
Amankan Pasokan Lokal, Pemerintah Tutup Sementara Keran Ekspor CPO

ILUSTRASI. Infografik: Negara-negara tujuan ekspor CPO terbesar berdasar volume dan nilai.

Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren kenaikan harga komoditas di pasar global mulai mengusik ekonomi domestik. Tidak ingin ketinggalan menikmati rezeki harga yang sedang tinggi, para produsen komoditas andalan di negeri ini pun bergegas mengirim produknya ke luar negeri. 

Derasnya ekspor komoditas berimbas ke pasokan untuk pasar dalam negeri yang mengering. Situasi semacam itu terjadi di batubara pada awal tahun ini. Masalah serupa kemudian juga menimpa minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO). 

Industri yang membutuhkan CPO, seperti para penghasil minyak goreng, mengeluhkan pasokan CPO yang terbatas. Akibatnya, harga produk yang menggunakan CPO sebagai bahan bakar pun membumbung tinggi.

Baca Juga: Cadangan Devisa Turun Tipis di Januari, Salah Satunya untuk Bayar Utang Luar Negeri

Untuk mengerem harga minyak goreng, yang terbilang kebutuhan pokok, pemerintah memberlakukan harga eceran tertinggi sejak 1 Februari 2022. Kebijakan itu termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng sawit. 

Mengutip kontan.co.id, dalam aturan tersebut pemerintah menetapkan 
HET minyak goreng curah adalah Rp 11.500 per liter. Sedang HET untuk minyak goreng kemasan sederhana dan minyak goreng kemasan premium, secara berurutan adalah Rp 13.500 per liter dan Rp 14.000 per liter. 

Kebijakan terbaru yang dilakukan pemerintah adalah mewajibkan produsen CPO untuk mengalokasikan 20% dari total ekspornya bagi pasar dalam negeri. Untuk domestic market obligation (DMO) ini, pemerintah menetapkan harga sebesar Rp 9.300 per kilogram (kg) untuk CPO, dan sebesar Rp 10.300 per kg untuk olein.

Baca Juga: Ingin Menempatkan Dana di Efek Pemerintah? Ini Jadwal Penerbitannya

"Dengan peraturan DMO kami mengintervensi di hulunya CPO. Kalau produsen tidak memberikan minyak untuk kebutuhan dalam negeri mereka tidak bisa ekspor,” kata Menteri Perdagangan M. Lutfi seperti dikutip Harian Kontan, Jumat (4/2).

Berita yang sama mengutip pernyataan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan bahwa pintu ekspor CPO akan ditutup hingga produsen memenuhi kewajiban DMO berikut harganya. "Kalau kebijakan ini tidak juga jalan kami sudah menyiapkan kebijakan lain," katanya.

Jika merujuk ke data Badan Pusat Statistik, selama periode 2016 hingga 2020 India merupakan pasar ekspor CPO terbesar Indonesia berdasarkan volume maupun nilai ekspor. Sedangkan negara tujuan ekspor CPO terbesar kedua Indonesia, dari segi volume maupun nilai adalah Tiongkok. (Lihat Infografik).

Terbaru
IHSG
7.166,81
0.50%
35,97
LQ45
935,51
0.77%
7,16
USD/IDR
16.240
0,40
EMAS
1.335.000
1,06%