KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah ramainya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih terjadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset dana pensiun masih mampu tumbuh 9,07% secara tahunan menjadi Rp 1.485,43 triliun hingga Agustus 2024.
Dari total aset tersebut, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut aset yang dikelola dalam program pensiun wajib meningkat 10,60% menjadi Rp 1.106,97 triliun. Sementara, program sukarela menyentuh Rp 378,45 triliun atau tumbuh 4,83% dibanding periode yang sama pada tahun lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.