Aset Tersangka Jiwasraya Disita, TRAM: Gunung Bara Utama Bukan Milik Heru Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) akhirnya buka suara terkait penggeledahan dan penyitaan aset perusahaan tambang batubara milik Heru Hidayat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ismail, Direktur PT Trada Alam Minera Tbk menyangkal bahwa PT Gunung Bara Utama dan digeledah dan asetnya disita Kejagung sebagai milik Heru yang kini berstatus tersangka kasus Jiwasraya.
"Heru Hidayat tidak memiliki/bukan merupakan pemegang saham di PT Gunung Bara Utama," demikian petikan penjelasan Ismail yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 11 Februari 2020.
Penjelasan manajemen TRAM itu baru dipublikasikan di situs resmi BEI pada Kamis malam (13/2).
Gunung Bara Utama kata Ismail berstatus sebagai perusahaan terafiliasi Trada Alam Minera.
Baca Juga: Investor Disarankan Menunggu Hingga Gejolak Bursa Mereda
Merujuk bagan struktur kepemilikan yang disajikan Ismail, pemegang saham Gunung Bara Utama adalah PT Batu Kaya Berkat sebanyak 74,81%. Lalu ada PT Black Diamond Energy yang mengempit kepemilikan sebanyak 25,19%.
Batu Kaya Berkat dan Black Diamond Energy sendiri merupakan perusahaan yang 99,99% sahamnya dikuasai TRAM.
Nah, Heru sendiri per 31 Januari 2020 menguasai 14,21% saham TRAM, sebanyak 13,02% diantaranya melalui PT Graha Resources.
Masih merujuk struktur kepemilikan tersebut, 85,79% saham TRAM dimiliki oleh investor publik.
Ada investor baru
Namun, manajemen Trada Alam Minera dalam penjelasannya ke BEI, tidak memasukkan nama satu investor yang belum lama ini muncul sebagai pemegang saham TRAM.
Ia adalah Tael One Partners Ltd, yang tercatat menguasai 23,8% saham TRAM.
Pada awalnya Tael One Partners hanya memiliki 3,7% saham TRAM.
Namun, pada 14 Januari 2020, perusahaan yang berbasis di Cayman Islands itu tiba-tiba memiliki 23,8% saham TRAM.
Hari itu ada 10 miliar lembar saham TRAM yang beralih menjadi milik Tael One Partners.
Yang perlu dicatat, transaksi itu terjadi pada hari yang sama dengan penetapan Heru Hidayat sebagai tersangka kasus Jiwasraya oleh Kejagung.
Baca Juga: Sehari Sebelum Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Jual Miliaran Saham
"Tujuan dari transaksi sebagai bagian dari pelaksanaan jaminan," kata Lim Wui Keong yang mewakili Tael One Partners dalam laporannya ke BEI.
Tidak ada penjelasan lebih rinci soal pelaksanaan jaminan yang ia maksud.
Hal menarik lainnya, transaksi saham sebesar itu baru dilaporkan Tael One Partners ke BEI lebih dari seminggu usai transaksi, tepatnya pada 22 Januari 2020.
Aset dan dokumen disita
Balik ke soal penggeledahan dan penyitaan aset PT Gunung Bara Utama.
Kedua tindakan hukum itu dilakukan Kejagung berdasarkan dua surat penetapan Pengadilan Negeri Kutai Barat tertanggal 28 Januari 2020 dan 29 Januari 2020.
Penggeledahan dan penyitaan aset Gunung Bara Utama itu dilakukan di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Menurut Ismail, Kejaksaan Agung menyita kendaraan operasional berupa mobil dan truk serta kantor dan mess site Gunung Bara Utama.
Baca Juga: Aturan Sudah Ada, Belum Banyak Asuransi yang Punya DIrektur Kepatuhan
Sebanyak satu unit conveyor dan genset juga ikut disita aparat penegak hukum.
Fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya, perijinan serta sertifikat hak pakai milik PT Gunung Bara Utama juga ikut disita.
"Saat ini kami belum dalam menentukan berapa nilai aset (yang disita) tersebut," kata Ismail.
Baca Juga: Sehari Sebelum Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Jual Miliaran Saham