KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi di Indonesia harus benar-benar serius berbenah. Sejumlah perusahaan asuransi masuk pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selama ini, OJK hanya menyebutkan jumlah perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus. Terbaru, OJK mencatat ada 11 perusahaan asuransi yang diawasi khusus. Angka itu menurun dari tahun lalu yang sempat ada 13 perusahaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.