KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi di Indonesia harus benar-benar serius berbenah. Sejumlah perusahaan asuransi masuk pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selama ini, OJK hanya menyebutkan jumlah perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus. Terbaru, OJK mencatat ada 11 perusahaan asuransi yang diawasi khusus. Angka itu menurun dari tahun lalu yang sempat ada 13 perusahaan.
