Asuransi Wanaartha Menang Gugatan Keberatan Sita Rekening Rp 2,4 T di Kasus Jiwasraya

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) mungkin kini bisa sedikit merasa lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/10) kemarin, mengabulkan permohonan keberatan Wanaartha atas perkara pemblokiran rekening perusahaan nomor 15Pid.Sus-TPK/Keberatan/2020/PN.Jkt.Pst dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).
Dengan putusan tersebut, kata Juniver Girsang selaku kuasa hukum Wanaartha, maka rekening yang pada saat pemblokiran bernilai Rp 2,4 triliun, dapat dibebaskan. "Harapan kami, kejaksaan tidak melakukan kasasi atas putusan ini mengingat penderitaan para pemegang polis akibat tindakan pemblokiran tersebut," tutur Juniver kepada KONTAN, Kamis (14/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan