ILUSTRASI. Juniver Girsang & Partners - Ketidakpastian Investasi Buat Nasib Mitra Swasta Terkatung-Katung dalam Mendukung Poros Maritim
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) mungkin kini bisa sedikit merasa lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/10) kemarin, mengabulkan permohonan keberatan Wanaartha atas perkara pemblokiran rekening perusahaan nomor 15Pid.Sus-TPK/Keberatan/2020/PN.Jkt.Pst dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).
Dengan putusan tersebut, kata Juniver Girsang selaku kuasa hukum Wanaartha, maka rekening yang pada saat pemblokiran bernilai Rp 2,4 triliun, dapat dibebaskan. "Harapan kami, kejaksaan tidak melakukan kasasi atas putusan ini mengingat penderitaan para pemegang polis akibat tindakan pemblokiran tersebut," tutur Juniver kepada KONTAN, Kamis (14/10).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.