Aturan Baru Gas Melon Masuk Finalisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (Perpres) terbaru terkait penyaluran liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) 3 kilogram bersubsidi. Draf perpres masih dalam tahap harmonisasi. Pemerintah berharap regulasi anyar ini mampu mengatur distribusi gas melon subsidi tepat sasaran.
Saat ini penyaluran gas elpiji bersubsidi mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 104/ 2007 dan Perpres No. 38/2019. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Laode Sulaeman menyebutkan, hingga kini belum ada regulasi yang utuh terkait perubahan skema penyaluran elpiji 3 kg tanpa pengecer, yang sudah naik kelas menjadi sub-pangkalan.
