Aturan Direvisi Agar Bank Dukung Program Presiden
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok revisi aturan mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB). Melalui langkah ini, regulator berniat melecut industri perbankan agar lebih agresif mengarahkan kucuran kredit ke berbagai program strategis nasional yang dicanangkan pemerintah.
Aturan penyusunan RBB masih mengacu pada POJK No.5/POJK.03/2016. Dalam beleid lawas tersebut, bank diwajibkan menyusun rencana bisnis dengan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta asas perbankan yang sehat.
