Aturan Pajak Penghasilan Bagi UMKM yang Berbentuk PT

Minggu, 28 Februari 2021 | 10:00 WIB
Aturan Pajak Penghasilan Bagi UMKM yang Berbentuk PT
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

PERTANYAAN:

Perusahaan saya berbentuk PT yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar/setahun. Pada ahun 2018 sampai dengan tahun 2020, saya membayar PPh 0,5 % kategori PP 23/2018. Pertanyaan saya, untuk pembayaran masa pajak Januari 2021, apakah kami boleh membayar angsuran PPh Pasal 25 bulanan NIHIL ? Kalau bisa, apa ada syaratnya, ataukah langsung lapor PPh Pasal 25 NIHIL ?

Mengingat tahun 2020 lalu, omzet penjualan mengalami penurunan dan kemungkinan di tahun 2021 juga masih ada penurunan, menurut aturan perpajakan apakah bisa apabila perusahaan membayar gaji karyawan termasuk direksi diturunkan karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak baik? Mohon penjelasan dari Bapak. Terima kasih sebelumnya.

Meilani, Jakarta

JAWABAN:

 

TERIMAKASIH. Perlu kami jelaskan terkait pengenaan Pajak Penghasilan bagi UMKM yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam aturan, dijelaskan bahwa WP yang punya bruto tertentu atas penghasilan dari usaha, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% punya batasan dan jangka waktu tertentu. Sesuai Pasal 5 PP No.23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a. 7 Tahun Pajak bagi WP orang pribadi;

b. 4 Tahun Pajak bagi WP badan koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c. 3 Tahun Pajak bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas.

 

Jangka waktu terhitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar. Bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT), bila menggunakan PPh Final 0,5% dari peredaran bruto sejak tahun 2018 maka jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final berlaku hingga 2020. Sehingga, tahun 2021 sudah harus dikenakan PPh tarif umum.

Mengenai angsuran PPh Pasal 25 sejak tahun 2021 bagi WP yang telah melewati jangka waktu tertentu, yaitu 3 tahun untuk WP Badan berbentuk PT, sesuai Pasal 9 PMK-99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 23/2018. Mengatur bahwa Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama diberlakukan seperti Wajib Pajak baru.

Berdasar Pasal 10 aturan 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, mengatur Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk WP Baru pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil.

Hal ini juga ditegaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2020 huruf h angka 2 huruf b bahwa Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP berdasar PP 23/2018 termasuk yang memilih untuk dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh yaitu bagi WP selain WP sebagaimana dimaksud pada huruf a) besarnya angsuran pajak nihil.

Menjawab Ibu, terhitung sejak Januari 2021, perusahaan ibu yang berbentuk PT sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP UMKM hingga pengenaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ditetapkan nihil.

Pada prinsipnya perusahaan dan karyawan memiliki perjanjian kerja (PK) yang dilakukan atas dasar kesepakatan. Berdasarkan perjanjian, kebijakan perusahaan untuk menurunkan gaji/upah seluruh karyawannya, menurut hemat kami, hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan dari para pihak.

Adapun berdasarkan ketentuan perpajakan sejatinya tidak mengatur terkait penurunan gaji atau upah. Karena ini sifatnya kesepakatan antara pihak pemberi kerja dengan pihak karyawan, bila kedua belah pihak sepakat, dapat dilakukan dengan pembuktian melalui perjanjian kerja, slip gaji dan bukti pembayaran gaji. Demikian.

 

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

ADMR Punya Angin Segar: Aluminium Bullish dan Labanya Diproyeksi Melonjak
| Selasa, 18 November 2025 | 16:13 WIB

ADMR Punya Angin Segar: Aluminium Bullish dan Labanya Diproyeksi Melonjak

Prospek PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) juga didukung smelter aluminium yang ditargetkan beroperasi pada akhir tahun 2025.

Intiland Development (DILD) Garap Proyek IKN, Begini Respon Pasar
| Selasa, 18 November 2025 | 15:31 WIB

Intiland Development (DILD) Garap Proyek IKN, Begini Respon Pasar

Masuknya DILD ke proyek IKN dianggap sebagai katalis yang kuat. IKN merupakan proyek dengan visibilitas tinggi dan menjadi prioritas pemerintah.

Astra Graphia (ASGR) Cetak Pertumbuhan Dua Digit
| Selasa, 18 November 2025 | 10:05 WIB

Astra Graphia (ASGR) Cetak Pertumbuhan Dua Digit

Dalam menjaga kelangsungan bisnis jangka panjang, perusahaan berfokus dalam penguatan fundamental bisnis yang disertai pemberian ruang eksplorasi

Indonesia Bisa Kecipratan Investasi dari Australia
| Selasa, 18 November 2025 | 09:50 WIB

Indonesia Bisa Kecipratan Investasi dari Australia

Hubungan dagang Indonesia–Australia selama ini didominasi oleh ekspor daging, gandum serta arus pelajar Indonesia ke Australia.

Hanya 4 Hari Saham CSIS Terbang Hampir 100%, Aksi Korporasi Anak Usaha Jadi Katalis
| Selasa, 18 November 2025 | 08:49 WIB

Hanya 4 Hari Saham CSIS Terbang Hampir 100%, Aksi Korporasi Anak Usaha Jadi Katalis

Secara teknikal, saham PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (CSIS) masih berpotensi melanjutkan penguatan. 

Bisnis UMKM Belum Bisa Terangkat
| Selasa, 18 November 2025 | 08:15 WIB

Bisnis UMKM Belum Bisa Terangkat

Hal ini dipengaruhi oleh normalisasi daya beli masyarakat yang masih lesu, permintaan pasca Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan libur sekolah

Sejumlah Emiten Akan Private Placement, Simak Prospek Sahamnya
| Selasa, 18 November 2025 | 08:11 WIB

Sejumlah Emiten Akan Private Placement, Simak Prospek Sahamnya

Salah satu yang terbesar ialah PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Emiten pelat merah ini berencana menggelar private placement Rp 23,67 triliun

Mitra Keluarga (MIKA) Terus Merawat Pertumbuhan Bisnis
| Selasa, 18 November 2025 | 08:00 WIB

Mitra Keluarga (MIKA) Terus Merawat Pertumbuhan Bisnis

Pertumbuhan kinerja didukung peningkatan volume pasien swasta serta permintaan layanan medis berintensitas lebih tinggi di sejumlah rumah sakit.

Summarecon Agung (SMRA) Menyuntik Modal ke Anak Usaha Sebesar Rp 231,83 Miliar
| Selasa, 18 November 2025 | 07:46 WIB

Summarecon Agung (SMRA) Menyuntik Modal ke Anak Usaha Sebesar Rp 231,83 Miliar

SMRA melakukan transaksi afiliasi berupa penambahan modal oleh perusahaan terkendali perseroan itu pada perusahaan terkendali lain.

Integrasi Merger Berlanjut, Laba EXCL Bisa Membaik di 2026
| Selasa, 18 November 2025 | 07:33 WIB

Integrasi Merger Berlanjut, Laba EXCL Bisa Membaik di 2026

EXCL berhasil meraup pendapatan sebesar Rp 30,54 triliun. Nilai ini melonjak 20,44% secara tahunan atau year on year (yoy) dari Rp 25,36 triliun.​

INDEKS BERITA

Terpopuler