Aturan Pajak Penghasilan Bagi UMKM yang Berbentuk PT

Minggu, 28 Februari 2021 | 10:00 WIB
Aturan Pajak Penghasilan Bagi UMKM yang Berbentuk PT
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

PERTANYAAN:

Perusahaan saya berbentuk PT yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar/setahun. Pada ahun 2018 sampai dengan tahun 2020, saya membayar PPh 0,5 % kategori PP 23/2018. Pertanyaan saya, untuk pembayaran masa pajak Januari 2021, apakah kami boleh membayar angsuran PPh Pasal 25 bulanan NIHIL ? Kalau bisa, apa ada syaratnya, ataukah langsung lapor PPh Pasal 25 NIHIL ?

Mengingat tahun 2020 lalu, omzet penjualan mengalami penurunan dan kemungkinan di tahun 2021 juga masih ada penurunan, menurut aturan perpajakan apakah bisa apabila perusahaan membayar gaji karyawan termasuk direksi diturunkan karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak baik? Mohon penjelasan dari Bapak. Terima kasih sebelumnya.

Meilani, Jakarta

JAWABAN:

 

TERIMAKASIH. Perlu kami jelaskan terkait pengenaan Pajak Penghasilan bagi UMKM yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam aturan, dijelaskan bahwa WP yang punya bruto tertentu atas penghasilan dari usaha, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% punya batasan dan jangka waktu tertentu. Sesuai Pasal 5 PP No.23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a. 7 Tahun Pajak bagi WP orang pribadi;

b. 4 Tahun Pajak bagi WP badan koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c. 3 Tahun Pajak bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas.

 

Jangka waktu terhitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar. Bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT), bila menggunakan PPh Final 0,5% dari peredaran bruto sejak tahun 2018 maka jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final berlaku hingga 2020. Sehingga, tahun 2021 sudah harus dikenakan PPh tarif umum.

Mengenai angsuran PPh Pasal 25 sejak tahun 2021 bagi WP yang telah melewati jangka waktu tertentu, yaitu 3 tahun untuk WP Badan berbentuk PT, sesuai Pasal 9 PMK-99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 23/2018. Mengatur bahwa Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama diberlakukan seperti Wajib Pajak baru.

Berdasar Pasal 10 aturan 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, mengatur Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk WP Baru pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil.

Hal ini juga ditegaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2020 huruf h angka 2 huruf b bahwa Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP berdasar PP 23/2018 termasuk yang memilih untuk dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh yaitu bagi WP selain WP sebagaimana dimaksud pada huruf a) besarnya angsuran pajak nihil.

Menjawab Ibu, terhitung sejak Januari 2021, perusahaan ibu yang berbentuk PT sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP UMKM hingga pengenaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ditetapkan nihil.

Pada prinsipnya perusahaan dan karyawan memiliki perjanjian kerja (PK) yang dilakukan atas dasar kesepakatan. Berdasarkan perjanjian, kebijakan perusahaan untuk menurunkan gaji/upah seluruh karyawannya, menurut hemat kami, hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan dari para pihak.

Adapun berdasarkan ketentuan perpajakan sejatinya tidak mengatur terkait penurunan gaji atau upah. Karena ini sifatnya kesepakatan antara pihak pemberi kerja dengan pihak karyawan, bila kedua belah pihak sepakat, dapat dilakukan dengan pembuktian melalui perjanjian kerja, slip gaji dan bukti pembayaran gaji. Demikian.

 

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Saham BRIS Terus Longsor, Kini Muncul Rumor Pindahnya Direktur Utama & Dirkeu
| Jumat, 21 Maret 2025 | 20:09 WIB

Harga Saham BRIS Terus Longsor, Kini Muncul Rumor Pindahnya Direktur Utama & Dirkeu

Profit taking oleh investor asing ditengarai sebagai penyebab koreksi harga saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).

IHSG Tumbang 1,92% ke 6.258 Hari Ini (21/3), Net Sell Asing Mencapai Rp 2,35 Triliun
| Jumat, 21 Maret 2025 | 20:08 WIB

IHSG Tumbang 1,92% ke 6.258 Hari Ini (21/3), Net Sell Asing Mencapai Rp 2,35 Triliun

Jumat (21/3), IHSG ambruk 1,93% atau 123,49 poin ke 6.258,18 pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mengukur Kans Indonesia Ekspor Batubara ke AS: Berat di Ongkos?
| Jumat, 21 Maret 2025 | 16:21 WIB

Mengukur Kans Indonesia Ekspor Batubara ke AS: Berat di Ongkos?

Dalam beberapa tahun terakhir, ekspor batubara ke Amerika Serikat (AS) hanya berkisar 1% dari total produksi Indonesia.

Margin Bunga Bank Makin Susut
| Jumat, 21 Maret 2025 | 12:25 WIB

Margin Bunga Bank Makin Susut

Tahun ini, perbankan menghadapi tantangan besar dalam menjaga margin bunga bersih atau net interest margin (NIM).

Rajin Borong Obligasi Negara agar Otot Rupiah Terjaga
| Jumat, 21 Maret 2025 | 09:37 WIB

Rajin Borong Obligasi Negara agar Otot Rupiah Terjaga

Aksi BI terus menyerap surat berharga negara (SBN) menjadi perhatian pasar keuangan. Apalagi, saat ini pemerintah sedang butuh duit

Aksi Mogok Sopir Truk Tak Merata
| Jumat, 21 Maret 2025 | 09:30 WIB

Aksi Mogok Sopir Truk Tak Merata

Meskipun menyatakan stop beroperasi pada Kamis (20/3), nyatanya masih ada sejumlah sopir truk yang mengoperasikan armadanya.

Gandeng Nvidia, Lintasarta Memperkuat Ekosistem AI
| Jumat, 21 Maret 2025 | 09:15 WIB

Gandeng Nvidia, Lintasarta Memperkuat Ekosistem AI

Kolaborasi strategis dengan Nvidia menegaskan komitmen Lintasarta dalam memberdayakan startup untuk mempercepat inovasi berbasis AI 

Harga Emas yang Terus Cetak ATH Menyulut Saham Emiten, Beberapa Masih bisa Naik Lagi
| Jumat, 21 Maret 2025 | 08:05 WIB

Harga Emas yang Terus Cetak ATH Menyulut Saham Emiten, Beberapa Masih bisa Naik Lagi

Agresi militer AS dan Inggris ke wilayah Yaman dan aksi zionis Israel di Jalur Gaza kian menyulut harga emas. 

Aksi Borong Saham oleh Pengendali, Direksi, dan Investor Kawakan Saat Koreksi Melanda
| Jumat, 21 Maret 2025 | 07:55 WIB

Aksi Borong Saham oleh Pengendali, Direksi, dan Investor Kawakan Saat Koreksi Melanda

Akumulasi di tengah koreksi harga menunjukkan bahwa para investor kakap masih memiliki keyakinan terhadap prospek jangka panjang emiten terkait.

Ikhtiar DEWA Berganti Status, Transformasi Bisnis Hingga Dongkrak Kinerja Operasional
| Jumat, 21 Maret 2025 | 07:20 WIB

Ikhtiar DEWA Berganti Status, Transformasi Bisnis Hingga Dongkrak Kinerja Operasional

Secara teknikal saham PT Darma Henwa Tbk (DEWA) belum menarik lantaran belum terlihat tanda-tanda pembalikan arah yang solid.

INDEKS BERITA

Terpopuler