Aturan Pajak Penghasilan Bagi UMKM yang Berbentuk PT

Minggu, 28 Februari 2021 | 10:00 WIB
Aturan Pajak Penghasilan Bagi UMKM yang Berbentuk PT
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

PERTANYAAN:

Perusahaan saya berbentuk PT yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar/setahun. Pada ahun 2018 sampai dengan tahun 2020, saya membayar PPh 0,5 % kategori PP 23/2018. Pertanyaan saya, untuk pembayaran masa pajak Januari 2021, apakah kami boleh membayar angsuran PPh Pasal 25 bulanan NIHIL ? Kalau bisa, apa ada syaratnya, ataukah langsung lapor PPh Pasal 25 NIHIL ?

Mengingat tahun 2020 lalu, omzet penjualan mengalami penurunan dan kemungkinan di tahun 2021 juga masih ada penurunan, menurut aturan perpajakan apakah bisa apabila perusahaan membayar gaji karyawan termasuk direksi diturunkan karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak baik? Mohon penjelasan dari Bapak. Terima kasih sebelumnya.

Meilani, Jakarta

JAWABAN:

 

TERIMAKASIH. Perlu kami jelaskan terkait pengenaan Pajak Penghasilan bagi UMKM yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam aturan, dijelaskan bahwa WP yang punya bruto tertentu atas penghasilan dari usaha, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% punya batasan dan jangka waktu tertentu. Sesuai Pasal 5 PP No.23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a. 7 Tahun Pajak bagi WP orang pribadi;

b. 4 Tahun Pajak bagi WP badan koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c. 3 Tahun Pajak bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas.

 

Jangka waktu terhitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar. Bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT), bila menggunakan PPh Final 0,5% dari peredaran bruto sejak tahun 2018 maka jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final berlaku hingga 2020. Sehingga, tahun 2021 sudah harus dikenakan PPh tarif umum.

Mengenai angsuran PPh Pasal 25 sejak tahun 2021 bagi WP yang telah melewati jangka waktu tertentu, yaitu 3 tahun untuk WP Badan berbentuk PT, sesuai Pasal 9 PMK-99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 23/2018. Mengatur bahwa Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama diberlakukan seperti Wajib Pajak baru.

Berdasar Pasal 10 aturan 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, mengatur Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk WP Baru pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil.

Hal ini juga ditegaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2020 huruf h angka 2 huruf b bahwa Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP berdasar PP 23/2018 termasuk yang memilih untuk dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh yaitu bagi WP selain WP sebagaimana dimaksud pada huruf a) besarnya angsuran pajak nihil.

Menjawab Ibu, terhitung sejak Januari 2021, perusahaan ibu yang berbentuk PT sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP UMKM hingga pengenaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ditetapkan nihil.

Pada prinsipnya perusahaan dan karyawan memiliki perjanjian kerja (PK) yang dilakukan atas dasar kesepakatan. Berdasarkan perjanjian, kebijakan perusahaan untuk menurunkan gaji/upah seluruh karyawannya, menurut hemat kami, hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan dari para pihak.

Adapun berdasarkan ketentuan perpajakan sejatinya tidak mengatur terkait penurunan gaji atau upah. Karena ini sifatnya kesepakatan antara pihak pemberi kerja dengan pihak karyawan, bila kedua belah pihak sepakat, dapat dilakukan dengan pembuktian melalui perjanjian kerja, slip gaji dan bukti pembayaran gaji. Demikian.

 

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Hitung Jeli Manfaat dan Biaya MBG
| Rabu, 24 Desember 2025 | 00:14 WIB

Hitung Jeli Manfaat dan Biaya MBG

Anggaran dari makan bergizi gratis (MBG) sebesar Rp 71 triliun tahun ini sudah menjangkau sekitar 50 juta penerima. 

Menanti Tuah Window Dressing di Pekan Pendek, Cermati Saham-Saham Ritel Ini
| Selasa, 23 Desember 2025 | 11:58 WIB

Menanti Tuah Window Dressing di Pekan Pendek, Cermati Saham-Saham Ritel Ini

Saham ritel berpotensi bangkit di sisa 2025. Simak proyeksi pertumbuhan laba 2026 dan rekomendasi saham ACES, MIDI, hingga ERAA.

Niharika Yadav: Inflasi Medis Masih Jadi Tantangan ke Depan
| Selasa, 23 Desember 2025 | 11:40 WIB

Niharika Yadav: Inflasi Medis Masih Jadi Tantangan ke Depan

Penerapan sejumlah regulasi baru dan tingginya inflasi medis akan mempengaruhi bisnis asuransi jiwa di Indonesia di 2026

Laba Melonjak 51% tapi Saham DSNG Justru Tergelincir, Saatnya Masuk Atau Wait & See?
| Selasa, 23 Desember 2025 | 08:17 WIB

Laba Melonjak 51% tapi Saham DSNG Justru Tergelincir, Saatnya Masuk Atau Wait & See?

Prospek kinerja DSNG di 2026 dinilai solid berkat profil tanaman sawit muda dan permintaan CPO yang kuat.

OJK dan KSEI Meluncurkan Integrasi Sistem Perizinan Reksadana
| Selasa, 23 Desember 2025 | 08:15 WIB

OJK dan KSEI Meluncurkan Integrasi Sistem Perizinan Reksadana

Langkah ini  untuk menyederhanakan proses, meningkatkan kepastian layanan, dan memperkuat tata kelola pendaftaran produk investasi reksadana. 

Anak Usaha DOID Perpanjang Kontrak DOID di Tambang Blackwater, Nilainya Segini
| Selasa, 23 Desember 2025 | 08:11 WIB

Anak Usaha DOID Perpanjang Kontrak DOID di Tambang Blackwater, Nilainya Segini

Kontrak tersebut terkait tambang Blackwater. Perpanjangan kontrak yang diperoleh pada 21 Desember 2025 tersebut bernilai sekitar A$ 740 juta. 

Emiten Semen Bisa Pulih Secara Bertahap, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Selasa, 23 Desember 2025 | 07:45 WIB

Emiten Semen Bisa Pulih Secara Bertahap, Simak Rekomendasi Sahamnya

Emiten sektor semen berpeluang memasuki fase pemulihan pada 2026 setelah melewati tahun yang menantang.

Tax Holiday Deras, Investasi IKN Terkuras
| Selasa, 23 Desember 2025 | 07:43 WIB

Tax Holiday Deras, Investasi IKN Terkuras

Tercatat 290 perusahaan memperoleh tax holiday, dengan 102 perusahaan telah beroperasi dan merealisasikan investasi sebesar Rp 480 triliun.

Produksi Nikel di 2026 Dibatasi, Saham NCKL, INCO, HRUM, hingga ANTM Makin Seksi
| Selasa, 23 Desember 2025 | 07:43 WIB

Produksi Nikel di 2026 Dibatasi, Saham NCKL, INCO, HRUM, hingga ANTM Makin Seksi

Kebijakan pemangkasan produksi nikel oleh Pemerintah RI diharapkan mendongkrak harga sehingga akan berefek positif ke emiten.

ASII Masih Melirik Peluang Bisnis di Sektor Kesehatan
| Selasa, 23 Desember 2025 | 07:42 WIB

ASII Masih Melirik Peluang Bisnis di Sektor Kesehatan

Hingga saat ini, total investasi Grup Astra di bidang jasa kesehatan telah mencapai sekitar Rp 8,6 triliun.

INDEKS BERITA