Aturan Pajak Penghasilan Bagi UMKM yang Berbentuk PT

Minggu, 28 Februari 2021 | 10:00 WIB
Aturan Pajak Penghasilan Bagi UMKM yang Berbentuk PT
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

PERTANYAAN:

Perusahaan saya berbentuk PT yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar/setahun. Pada ahun 2018 sampai dengan tahun 2020, saya membayar PPh 0,5 % kategori PP 23/2018. Pertanyaan saya, untuk pembayaran masa pajak Januari 2021, apakah kami boleh membayar angsuran PPh Pasal 25 bulanan NIHIL ? Kalau bisa, apa ada syaratnya, ataukah langsung lapor PPh Pasal 25 NIHIL ?

Mengingat tahun 2020 lalu, omzet penjualan mengalami penurunan dan kemungkinan di tahun 2021 juga masih ada penurunan, menurut aturan perpajakan apakah bisa apabila perusahaan membayar gaji karyawan termasuk direksi diturunkan karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak baik? Mohon penjelasan dari Bapak. Terima kasih sebelumnya.

Meilani, Jakarta

JAWABAN:

 

TERIMAKASIH. Perlu kami jelaskan terkait pengenaan Pajak Penghasilan bagi UMKM yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam aturan, dijelaskan bahwa WP yang punya bruto tertentu atas penghasilan dari usaha, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% punya batasan dan jangka waktu tertentu. Sesuai Pasal 5 PP No.23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a. 7 Tahun Pajak bagi WP orang pribadi;

b. 4 Tahun Pajak bagi WP badan koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c. 3 Tahun Pajak bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas.

 

Jangka waktu terhitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar. Bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT), bila menggunakan PPh Final 0,5% dari peredaran bruto sejak tahun 2018 maka jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final berlaku hingga 2020. Sehingga, tahun 2021 sudah harus dikenakan PPh tarif umum.

Mengenai angsuran PPh Pasal 25 sejak tahun 2021 bagi WP yang telah melewati jangka waktu tertentu, yaitu 3 tahun untuk WP Badan berbentuk PT, sesuai Pasal 9 PMK-99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 23/2018. Mengatur bahwa Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama diberlakukan seperti Wajib Pajak baru.

Berdasar Pasal 10 aturan 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, mengatur Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk WP Baru pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil.

Hal ini juga ditegaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2020 huruf h angka 2 huruf b bahwa Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP berdasar PP 23/2018 termasuk yang memilih untuk dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh yaitu bagi WP selain WP sebagaimana dimaksud pada huruf a) besarnya angsuran pajak nihil.

Menjawab Ibu, terhitung sejak Januari 2021, perusahaan ibu yang berbentuk PT sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP UMKM hingga pengenaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ditetapkan nihil.

Pada prinsipnya perusahaan dan karyawan memiliki perjanjian kerja (PK) yang dilakukan atas dasar kesepakatan. Berdasarkan perjanjian, kebijakan perusahaan untuk menurunkan gaji/upah seluruh karyawannya, menurut hemat kami, hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan dari para pihak.

Adapun berdasarkan ketentuan perpajakan sejatinya tidak mengatur terkait penurunan gaji atau upah. Karena ini sifatnya kesepakatan antara pihak pemberi kerja dengan pihak karyawan, bila kedua belah pihak sepakat, dapat dilakukan dengan pembuktian melalui perjanjian kerja, slip gaji dan bukti pembayaran gaji. Demikian.

 

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Penghematan
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:35 WIB

Penghematan

Ditengah potensi defisit anggaran yang makin melebar imbas konflik Timur Tengah, pemerintah membuka opsi untuk melakukan penghematan.

Meracik Saham Jelang Libur Lebaran
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:31 WIB

Meracik Saham Jelang Libur Lebaran

Tips meracik strategi investasi saham di tengah minimnya sentimen positif IHSG dan menjelang libur Lebaran.

Setelah Denpasar, Zhejiang Menang Lelang WtE Bogor
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:16 WIB

Setelah Denpasar, Zhejiang Menang Lelang WtE Bogor

Sebelumnya, Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd.juga memenangkan tender untuk fasilitas PSEL di Denpasar.

Gerakan Roda Ekonomi Melalui Pendidikan Vokasi
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:12 WIB

Gerakan Roda Ekonomi Melalui Pendidikan Vokasi

Program ini turut memperkuat pasokan tenaga kerja terampil yang dibutuhkan industri, serta membuka peluang peningkatan pendapatan masyarakat

Terdorong Harga Komoditas, Penjualan Kendaraan Niaga Laris Manis
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:07 WIB

Terdorong Harga Komoditas, Penjualan Kendaraan Niaga Laris Manis

Salah satu kendaraan yang mencuri perhatian adalah Suzuki Carry Pick-Up, yang mencatatkan penjualan mengesankan mencapai 6.554 unit,

WTON Bidik Kontrak Rp 5 T, Potensi Cuan dari Infrastruktur Baru?
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:05 WIB

WTON Bidik Kontrak Rp 5 T, Potensi Cuan dari Infrastruktur Baru?

WIKA Beton sukses kantongi kontrak Rp 559,50 miliar per Februari 2026. Lihat bagaimana strategi WTON meningkatkan target hingga 25%

APBD Surplus, Belanja Daerah Masih Lesu
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:04 WIB

APBD Surplus, Belanja Daerah Masih Lesu

Realisasi belanja daerah justru tercatat menurun sekitar 18% secara tahunan.                            

Proses Persetujuan RKAB Masih Terus Berjalan
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:03 WIB

Proses Persetujuan RKAB Masih Terus Berjalan

Bagi perusahaan batubara yang tidak memenuhi kewajiiban alokasi DMO, izin ekspornya tak akan diterbitkan

Jaga Agar Defisit Tak Lebih dari 3%, Presiden Prabowo Minta Penghematan
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:01 WIB

Jaga Agar Defisit Tak Lebih dari 3%, Presiden Prabowo Minta Penghematan

Pemerintah bersikeras jaga defisit APBN di bawah 3% PDB. Prabowo dorong efisiensi. Ini strategi menjaga stabilitas fiskal.

Portofolio Sukses: Porsi Aset Likuid Capai 50%, Ini Alasannya
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:00 WIB

Portofolio Sukses: Porsi Aset Likuid Capai 50%, Ini Alasannya

Pernah rugi 50% saat pandemi, investor berpengalaman ini justru beli lagi. Pelajari strateginya meraih untung maksimal di sini.

INDEKS BERITA

Terpopuler