Aturan Pajak Penghasilan Bagi UMKM yang Berbentuk PT

Minggu, 28 Februari 2021 | 10:00 WIB
Aturan Pajak Penghasilan Bagi UMKM yang Berbentuk PT
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

PERTANYAAN:

Perusahaan saya berbentuk PT yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar/setahun. Pada ahun 2018 sampai dengan tahun 2020, saya membayar PPh 0,5 % kategori PP 23/2018. Pertanyaan saya, untuk pembayaran masa pajak Januari 2021, apakah kami boleh membayar angsuran PPh Pasal 25 bulanan NIHIL ? Kalau bisa, apa ada syaratnya, ataukah langsung lapor PPh Pasal 25 NIHIL ?

Mengingat tahun 2020 lalu, omzet penjualan mengalami penurunan dan kemungkinan di tahun 2021 juga masih ada penurunan, menurut aturan perpajakan apakah bisa apabila perusahaan membayar gaji karyawan termasuk direksi diturunkan karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak baik? Mohon penjelasan dari Bapak. Terima kasih sebelumnya.

Meilani, Jakarta

JAWABAN:

 

TERIMAKASIH. Perlu kami jelaskan terkait pengenaan Pajak Penghasilan bagi UMKM yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam aturan, dijelaskan bahwa WP yang punya bruto tertentu atas penghasilan dari usaha, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% punya batasan dan jangka waktu tertentu. Sesuai Pasal 5 PP No.23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a. 7 Tahun Pajak bagi WP orang pribadi;

b. 4 Tahun Pajak bagi WP badan koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c. 3 Tahun Pajak bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas.

 

Jangka waktu terhitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar. Bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT), bila menggunakan PPh Final 0,5% dari peredaran bruto sejak tahun 2018 maka jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final berlaku hingga 2020. Sehingga, tahun 2021 sudah harus dikenakan PPh tarif umum.

Mengenai angsuran PPh Pasal 25 sejak tahun 2021 bagi WP yang telah melewati jangka waktu tertentu, yaitu 3 tahun untuk WP Badan berbentuk PT, sesuai Pasal 9 PMK-99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 23/2018. Mengatur bahwa Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama diberlakukan seperti Wajib Pajak baru.

Berdasar Pasal 10 aturan 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, mengatur Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk WP Baru pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil.

Hal ini juga ditegaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2020 huruf h angka 2 huruf b bahwa Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP berdasar PP 23/2018 termasuk yang memilih untuk dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh yaitu bagi WP selain WP sebagaimana dimaksud pada huruf a) besarnya angsuran pajak nihil.

Menjawab Ibu, terhitung sejak Januari 2021, perusahaan ibu yang berbentuk PT sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP UMKM hingga pengenaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ditetapkan nihil.

Pada prinsipnya perusahaan dan karyawan memiliki perjanjian kerja (PK) yang dilakukan atas dasar kesepakatan. Berdasarkan perjanjian, kebijakan perusahaan untuk menurunkan gaji/upah seluruh karyawannya, menurut hemat kami, hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan dari para pihak.

Adapun berdasarkan ketentuan perpajakan sejatinya tidak mengatur terkait penurunan gaji atau upah. Karena ini sifatnya kesepakatan antara pihak pemberi kerja dengan pihak karyawan, bila kedua belah pihak sepakat, dapat dilakukan dengan pembuktian melalui perjanjian kerja, slip gaji dan bukti pembayaran gaji. Demikian.

 

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Lewat Olahraga, Bos Valbury Asia Futures Ini, Bangun Kedekatan dan Soliditas Tim
| Sabtu, 18 April 2026 | 10:20 WIB

Lewat Olahraga, Bos Valbury Asia Futures Ini, Bangun Kedekatan dan Soliditas Tim

Ini membuka ruang komunikasi yang lebih jujur dan nyaman, sehingga masukan atau ide dari rekan-rekan bisa tersampaikan dengan lebih cepat.

Polemik Haji Klik Cepat
| Sabtu, 18 April 2026 | 07:15 WIB

Polemik Haji Klik Cepat

Polemik war ticket haji menegaskan satu hal: persoalan antrean memang mendesak, tetapi solusi tidak boleh lahir dari ketergesaan.

Mengkreasi Instrumen Moneter Valuta Asing
| Sabtu, 18 April 2026 | 07:05 WIB

Mengkreasi Instrumen Moneter Valuta Asing

Status finansial SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dalam valas lebih kokoh dari sekuritas dan sukuk valas BI.​

Dampak Geopolitik, Industri Barang Mewah Melambat, Pertumbuhan Cuma 2%-4%
| Sabtu, 18 April 2026 | 07:00 WIB

Dampak Geopolitik, Industri Barang Mewah Melambat, Pertumbuhan Cuma 2%-4%

Ketidakpastian global pukul industri barang mewah. Proyeksi pertumbuhan hanya 2-4% di 2026. Bagaimana nasib koleksi Anda ke depan?

Rupiah Loyo, Bank Perketat Risiko Kredit
| Sabtu, 18 April 2026 | 06:00 WIB

Rupiah Loyo, Bank Perketat Risiko Kredit

Pelemahan rupiah belum berdampak signifikan ke NPL bank, namun debitur berpendapatan rupiah dengan utang valas patut waspada. Simak risikonya!

Nilai Tukar Rupiah Terjun Lagi, Ini Pemicu Pelemahan Sepekan Terakhir
| Sabtu, 18 April 2026 | 06:00 WIB

Nilai Tukar Rupiah Terjun Lagi, Ini Pemicu Pelemahan Sepekan Terakhir

Rupiah kembali melemah 0,29% ke Rp 17.189 per dolar AS. Perang Timur Tengah dan risiko fiskal domestik jadi biang keroknya.

Dharma Polimetal (DRMA) Bidik Pertumbuhan Pendapatan 10% Tahun Ini
| Sabtu, 18 April 2026 | 05:47 WIB

Dharma Polimetal (DRMA) Bidik Pertumbuhan Pendapatan 10% Tahun Ini

DRMA akan mencari jalan untuk mencapai target ini meski konflik Timur Tengah akan memengaruhi permintaan produk otomotif.

Bisnis Ponsel Metrodata Electronics (MTDL) Masih Berdering
| Sabtu, 18 April 2026 | 05:37 WIB

Bisnis Ponsel Metrodata Electronics (MTDL) Masih Berdering

Ada tren penjualan ponsel mereka dengan merek Infinix laris manis dengan pertumbuhan penjualan dobel digit.

Peluang OCBC Akuisisi Bisnis Ritel HSBC Indonesia
| Sabtu, 18 April 2026 | 05:30 WIB

Peluang OCBC Akuisisi Bisnis Ritel HSBC Indonesia

OCBC berpeluang besar mengakuisisi bisnis ritel HSBC Indonesia senilai Rp 6 triliun. Simak strategi besar di balik langkah ini.

Gadai Kendaraan Terus Tumbuh
| Sabtu, 18 April 2026 | 05:00 WIB

Gadai Kendaraan Terus Tumbuh

Bisnis gadai kendaraan tumbuh hingga 80% di awal 2026. Temukan bagaimana ini bisa jadi solusi dana cepat bagi UMKM dan individu.

INDEKS BERITA

Terpopuler