Aturan Pajak Penghasilan Bagi UMKM yang Berbentuk PT

Minggu, 28 Februari 2021 | 10:00 WIB
Aturan Pajak Penghasilan Bagi UMKM yang Berbentuk PT
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

PERTANYAAN:

Perusahaan saya berbentuk PT yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar/setahun. Pada ahun 2018 sampai dengan tahun 2020, saya membayar PPh 0,5 % kategori PP 23/2018. Pertanyaan saya, untuk pembayaran masa pajak Januari 2021, apakah kami boleh membayar angsuran PPh Pasal 25 bulanan NIHIL ? Kalau bisa, apa ada syaratnya, ataukah langsung lapor PPh Pasal 25 NIHIL ?

Mengingat tahun 2020 lalu, omzet penjualan mengalami penurunan dan kemungkinan di tahun 2021 juga masih ada penurunan, menurut aturan perpajakan apakah bisa apabila perusahaan membayar gaji karyawan termasuk direksi diturunkan karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak baik? Mohon penjelasan dari Bapak. Terima kasih sebelumnya.

Meilani, Jakarta

JAWABAN:

 

TERIMAKASIH. Perlu kami jelaskan terkait pengenaan Pajak Penghasilan bagi UMKM yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam aturan, dijelaskan bahwa WP yang punya bruto tertentu atas penghasilan dari usaha, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% punya batasan dan jangka waktu tertentu. Sesuai Pasal 5 PP No.23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a. 7 Tahun Pajak bagi WP orang pribadi;

b. 4 Tahun Pajak bagi WP badan koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c. 3 Tahun Pajak bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas.

 

Jangka waktu terhitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar. Bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT), bila menggunakan PPh Final 0,5% dari peredaran bruto sejak tahun 2018 maka jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final berlaku hingga 2020. Sehingga, tahun 2021 sudah harus dikenakan PPh tarif umum.

Mengenai angsuran PPh Pasal 25 sejak tahun 2021 bagi WP yang telah melewati jangka waktu tertentu, yaitu 3 tahun untuk WP Badan berbentuk PT, sesuai Pasal 9 PMK-99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 23/2018. Mengatur bahwa Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama diberlakukan seperti Wajib Pajak baru.

Berdasar Pasal 10 aturan 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, mengatur Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk WP Baru pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil.

Hal ini juga ditegaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2020 huruf h angka 2 huruf b bahwa Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP berdasar PP 23/2018 termasuk yang memilih untuk dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh yaitu bagi WP selain WP sebagaimana dimaksud pada huruf a) besarnya angsuran pajak nihil.

Menjawab Ibu, terhitung sejak Januari 2021, perusahaan ibu yang berbentuk PT sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP UMKM hingga pengenaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ditetapkan nihil.

Pada prinsipnya perusahaan dan karyawan memiliki perjanjian kerja (PK) yang dilakukan atas dasar kesepakatan. Berdasarkan perjanjian, kebijakan perusahaan untuk menurunkan gaji/upah seluruh karyawannya, menurut hemat kami, hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan dari para pihak.

Adapun berdasarkan ketentuan perpajakan sejatinya tidak mengatur terkait penurunan gaji atau upah. Karena ini sifatnya kesepakatan antara pihak pemberi kerja dengan pihak karyawan, bila kedua belah pihak sepakat, dapat dilakukan dengan pembuktian melalui perjanjian kerja, slip gaji dan bukti pembayaran gaji. Demikian.

 

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

UNVR Jual Bisnis Es Krim Rp 7 Triliun, Valuasinya Cukup Premium
| Rabu, 27 November 2024 | 15:28 WIB

UNVR Jual Bisnis Es Krim Rp 7 Triliun, Valuasinya Cukup Premium

Nilai pasar wajar bisnis es krim PT Unilever Indonesia Tbk berdasarkan penilaian independen berjumlah Rp 6,57 triliun.

Pasar IPO 2024 Kurang Bergairah, Otoritas Perlu Berbenah untuk IPO 2025
| Rabu, 27 November 2024 | 14:40 WIB

Pasar IPO 2024 Kurang Bergairah, Otoritas Perlu Berbenah untuk IPO 2025

Peruahaan akuntansi raksasa Deloitte menyebut pasar penawaran umum perdana di Indonesia 2024, kurang bergairah.

Ada Transaksi Jumbo di Emiten Milik Anthoni Salim (DNET),  Nilainya Rp 605,15 Miliar
| Rabu, 27 November 2024 | 13:04 WIB

Ada Transaksi Jumbo di Emiten Milik Anthoni Salim (DNET), Nilainya Rp 605,15 Miliar

Anthoni Salim secara langsung menguasai 25,30 persen saham PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET).

Membedah Transformasi TOBA & Ambisi Jadi Perusahaan Pengelolaan Limbah Skala Regional
| Rabu, 27 November 2024 | 09:46 WIB

Membedah Transformasi TOBA & Ambisi Jadi Perusahaan Pengelolaan Limbah Skala Regional

Bisnis hijau, termasuk pengelolaan limbah diproyeksikan bakal menyumbang hingga sepertiga dari pendapatan PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA).

LRT Jakarta Bakal Merilis Aplikasi Khusus Penumpang
| Rabu, 27 November 2024 | 08:45 WIB

LRT Jakarta Bakal Merilis Aplikasi Khusus Penumpang

PT LRT Jakarta akan meluncurkan LRTJ Apps-LarataPay pada 1 Desember 2024 mendatang untuk kemudahan penumpang membeli tiket.

Menilik Potensi Pasar Bank Bullion di Indonesia
| Rabu, 27 November 2024 | 08:41 WIB

Menilik Potensi Pasar Bank Bullion di Indonesia

Bank Bullion atau bank emas akan segera hadir di Indonesia menyusul dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024

Pertumbuhan Simpanan Kelas Menengah Bawah di Bank Meningkat
| Rabu, 27 November 2024 | 08:32 WIB

Pertumbuhan Simpanan Kelas Menengah Bawah di Bank Meningkat

Nominal simpanan di bawah Rp 100 juta tumbuh 5,9% secara tahunan per Oktober 2024, meningkat dari September yang tumbuh 5,3%

Mark Dynamics Indonesia (MARK) Menggenjot Ekspor ke Malaysia
| Rabu, 27 November 2024 | 08:30 WIB

Mark Dynamics Indonesia (MARK) Menggenjot Ekspor ke Malaysia

MARK Optimistis dengan prospek kinerja hingga akhir tahun 20244 karena permintaan cetakan sarung tangan di pasar global, terutama di Malaysia.

Kualitas Aset Perbankan Syariah Terjaga Baik
| Rabu, 27 November 2024 | 08:25 WIB

Kualitas Aset Perbankan Syariah Terjaga Baik

Rasio pembiayaan bermasalah atau  non performing financing (NPF) Bank Umum Syariah (BUS) per September 2024 ada di level 2,14%

Tenggak Waktu Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR Tinggal Sebulan
| Rabu, 27 November 2024 | 08:19 WIB

Tenggak Waktu Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR Tinggal Sebulan

Per September 2024, jumlah BPR di Indonesia masih cukup banyak menurut data OJK. Totalnya mencapai 1.377 bank

INDEKS BERITA

Terpopuler