Aturan Pajak Penghasilan Bagi UMKM yang Berbentuk PT

Minggu, 28 Februari 2021 | 10:00 WIB
Aturan Pajak Penghasilan Bagi UMKM yang Berbentuk PT
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

PERTANYAAN:

Perusahaan saya berbentuk PT yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar/setahun. Pada ahun 2018 sampai dengan tahun 2020, saya membayar PPh 0,5 % kategori PP 23/2018. Pertanyaan saya, untuk pembayaran masa pajak Januari 2021, apakah kami boleh membayar angsuran PPh Pasal 25 bulanan NIHIL ? Kalau bisa, apa ada syaratnya, ataukah langsung lapor PPh Pasal 25 NIHIL ?

Mengingat tahun 2020 lalu, omzet penjualan mengalami penurunan dan kemungkinan di tahun 2021 juga masih ada penurunan, menurut aturan perpajakan apakah bisa apabila perusahaan membayar gaji karyawan termasuk direksi diturunkan karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak baik? Mohon penjelasan dari Bapak. Terima kasih sebelumnya.

Meilani, Jakarta

JAWABAN:

 

TERIMAKASIH. Perlu kami jelaskan terkait pengenaan Pajak Penghasilan bagi UMKM yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam aturan, dijelaskan bahwa WP yang punya bruto tertentu atas penghasilan dari usaha, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% punya batasan dan jangka waktu tertentu. Sesuai Pasal 5 PP No.23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a. 7 Tahun Pajak bagi WP orang pribadi;

b. 4 Tahun Pajak bagi WP badan koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c. 3 Tahun Pajak bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas.

 

Jangka waktu terhitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar. Bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT), bila menggunakan PPh Final 0,5% dari peredaran bruto sejak tahun 2018 maka jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final berlaku hingga 2020. Sehingga, tahun 2021 sudah harus dikenakan PPh tarif umum.

Mengenai angsuran PPh Pasal 25 sejak tahun 2021 bagi WP yang telah melewati jangka waktu tertentu, yaitu 3 tahun untuk WP Badan berbentuk PT, sesuai Pasal 9 PMK-99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 23/2018. Mengatur bahwa Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama diberlakukan seperti Wajib Pajak baru.

Berdasar Pasal 10 aturan 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, mengatur Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk WP Baru pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil.

Hal ini juga ditegaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2020 huruf h angka 2 huruf b bahwa Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP berdasar PP 23/2018 termasuk yang memilih untuk dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh yaitu bagi WP selain WP sebagaimana dimaksud pada huruf a) besarnya angsuran pajak nihil.

Menjawab Ibu, terhitung sejak Januari 2021, perusahaan ibu yang berbentuk PT sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP UMKM hingga pengenaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ditetapkan nihil.

Pada prinsipnya perusahaan dan karyawan memiliki perjanjian kerja (PK) yang dilakukan atas dasar kesepakatan. Berdasarkan perjanjian, kebijakan perusahaan untuk menurunkan gaji/upah seluruh karyawannya, menurut hemat kami, hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan dari para pihak.

Adapun berdasarkan ketentuan perpajakan sejatinya tidak mengatur terkait penurunan gaji atau upah. Karena ini sifatnya kesepakatan antara pihak pemberi kerja dengan pihak karyawan, bila kedua belah pihak sepakat, dapat dilakukan dengan pembuktian melalui perjanjian kerja, slip gaji dan bukti pembayaran gaji. Demikian.

 

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Negara-Negara Pengimpor Minyak Mentah Terbesar dari AS, Impor Indonesia Naik 414%
| Kamis, 19 Maret 2026 | 17:00 WIB

Negara-Negara Pengimpor Minyak Mentah Terbesar dari AS, Impor Indonesia Naik 414%

Amerika Serikat (AS) mengekspor total 1,45 miliar barel minyak mentah sepanjang tahun 2025 lalu. Total ekspor minyak AS ini turun 3,33%.

Yield Curve Obligasi Negara Indonesia Mulai Mendatar, Apakah Ini Sinyal Krisis?
| Kamis, 19 Maret 2026 | 15:00 WIB

Yield Curve Obligasi Negara Indonesia Mulai Mendatar, Apakah Ini Sinyal Krisis?

Kurva yield obligasi Indonesia mendatar, menandakan tekanan jangka pendek dan ekspektasi perlambatan ekonomi. 

Sisa THR Nganggur? Putar Saja di Sukuk Ritel SR024, bisa Dipesan Sampai 15 April 2026
| Kamis, 19 Maret 2026 | 14:20 WIB

Sisa THR Nganggur? Putar Saja di Sukuk Ritel SR024, bisa Dipesan Sampai 15 April 2026

Simak simulasi dan cara membeli SR024 yang menawarkan imbalan tetap (fixed rate) hingga 5,55% per tahun.

BEI Libur Sepekan Saat Situasi Penuh Ketidakpastian, Sentimen Ini Perlu Diperhatikan
| Kamis, 19 Maret 2026 | 13:05 WIB

BEI Libur Sepekan Saat Situasi Penuh Ketidakpastian, Sentimen Ini Perlu Diperhatikan

Kondisi geopolitik yang panas dan penuh ketidakpastian sepanjang masa liburan membuat pasar saham Indonesia dalam kondisi rawan. 

Genjot Diversifikasi Bisnis Energi Bersih, Prospek Astrindo (BIPI) Semakin Seksi
| Kamis, 19 Maret 2026 | 12:40 WIB

Genjot Diversifikasi Bisnis Energi Bersih, Prospek Astrindo (BIPI) Semakin Seksi

PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) terus mempercepat transformasi bisnis dari batu bara menuju energi bersih. 

BBCA Bakal Bagi Dividen Interim Tiga Kali di 2026, Simak Pandangan Analis
| Kamis, 19 Maret 2026 | 12:10 WIB

BBCA Bakal Bagi Dividen Interim Tiga Kali di 2026, Simak Pandangan Analis

Skema dividen kuartalan jadi daya tarik tambahan bagi investor, khususnya yang mengincar cashflow rutin. 

Adi Sarana (ASSA) Catat Pertumbuhan Laba Bersih 81% di Sepanjang 2025
| Kamis, 19 Maret 2026 | 12:07 WIB

Adi Sarana (ASSA) Catat Pertumbuhan Laba Bersih 81% di Sepanjang 2025

Kontribusi terbesar pendapatan PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) selama tahun 2025 masih ditopang oleh bisnis logistik. 

Ditopang Penjualan BBM dan Lahan JIIPE, Laba Bersih AKRA Naik Dua Digit Pada 2025
| Kamis, 19 Maret 2026 | 12:02 WIB

Ditopang Penjualan BBM dan Lahan JIIPE, Laba Bersih AKRA Naik Dua Digit Pada 2025

PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) mencatat pertumbuhan kinerja keuangan sepanjang tahun buku 2025, baik dari sisi pendapatan maupun laba bersih.​

Sewa Dahulu, Mobil Listrik Bisa Membawa Cuan Kemudian
| Kamis, 19 Maret 2026 | 11:36 WIB

Sewa Dahulu, Mobil Listrik Bisa Membawa Cuan Kemudian

Mobil listrik menjadi incaran banyak orang saat mudik untuk Lebaran. Cuan pun menanti pengusaha jasa penyewaannya.

 
Saham TKIM Terbang 24% Lawan Arus IHSG, Cek Bocoran Rekomendasi 3 Sekuritas Top!
| Kamis, 19 Maret 2026 | 11:05 WIB

Saham TKIM Terbang 24% Lawan Arus IHSG, Cek Bocoran Rekomendasi 3 Sekuritas Top!

Kombinasi kenaikan harga pulp global, pulihnya keran permintaan ekspor, dan suburnya pertumbuhan e-commerce bakal jadi motor utama penggerak TKIM.

INDEKS BERITA

Terpopuler