Aturan Pajak Penghasilan Bagi UMKM yang Berbentuk PT

Minggu, 28 Februari 2021 | 10:00 WIB
Aturan Pajak Penghasilan Bagi UMKM yang Berbentuk PT
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

PERTANYAAN:

Perusahaan saya berbentuk PT yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar/setahun. Pada ahun 2018 sampai dengan tahun 2020, saya membayar PPh 0,5 % kategori PP 23/2018. Pertanyaan saya, untuk pembayaran masa pajak Januari 2021, apakah kami boleh membayar angsuran PPh Pasal 25 bulanan NIHIL ? Kalau bisa, apa ada syaratnya, ataukah langsung lapor PPh Pasal 25 NIHIL ?

Mengingat tahun 2020 lalu, omzet penjualan mengalami penurunan dan kemungkinan di tahun 2021 juga masih ada penurunan, menurut aturan perpajakan apakah bisa apabila perusahaan membayar gaji karyawan termasuk direksi diturunkan karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak baik? Mohon penjelasan dari Bapak. Terima kasih sebelumnya.

Meilani, Jakarta

JAWABAN:

 

TERIMAKASIH. Perlu kami jelaskan terkait pengenaan Pajak Penghasilan bagi UMKM yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam aturan, dijelaskan bahwa WP yang punya bruto tertentu atas penghasilan dari usaha, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% punya batasan dan jangka waktu tertentu. Sesuai Pasal 5 PP No.23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a. 7 Tahun Pajak bagi WP orang pribadi;

b. 4 Tahun Pajak bagi WP badan koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c. 3 Tahun Pajak bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas.

 

Jangka waktu terhitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar. Bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT), bila menggunakan PPh Final 0,5% dari peredaran bruto sejak tahun 2018 maka jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final berlaku hingga 2020. Sehingga, tahun 2021 sudah harus dikenakan PPh tarif umum.

Mengenai angsuran PPh Pasal 25 sejak tahun 2021 bagi WP yang telah melewati jangka waktu tertentu, yaitu 3 tahun untuk WP Badan berbentuk PT, sesuai Pasal 9 PMK-99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 23/2018. Mengatur bahwa Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama diberlakukan seperti Wajib Pajak baru.

Berdasar Pasal 10 aturan 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, mengatur Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk WP Baru pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil.

Hal ini juga ditegaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2020 huruf h angka 2 huruf b bahwa Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP berdasar PP 23/2018 termasuk yang memilih untuk dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh yaitu bagi WP selain WP sebagaimana dimaksud pada huruf a) besarnya angsuran pajak nihil.

Menjawab Ibu, terhitung sejak Januari 2021, perusahaan ibu yang berbentuk PT sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP UMKM hingga pengenaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ditetapkan nihil.

Pada prinsipnya perusahaan dan karyawan memiliki perjanjian kerja (PK) yang dilakukan atas dasar kesepakatan. Berdasarkan perjanjian, kebijakan perusahaan untuk menurunkan gaji/upah seluruh karyawannya, menurut hemat kami, hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan dari para pihak.

Adapun berdasarkan ketentuan perpajakan sejatinya tidak mengatur terkait penurunan gaji atau upah. Karena ini sifatnya kesepakatan antara pihak pemberi kerja dengan pihak karyawan, bila kedua belah pihak sepakat, dapat dilakukan dengan pembuktian melalui perjanjian kerja, slip gaji dan bukti pembayaran gaji. Demikian.

 

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Data Membaik, Ekonomi Masyarakat Masih Rapuh
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:21 WIB

Data Membaik, Ekonomi Masyarakat Masih Rapuh

Meski indikator membaik, tekanan biaya hidup dan ketidakpastian pendapatan jadi beban               

Gihon Telekomunikasi (GHON) Ingin Terus Menambah Penyewa
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:15 WIB

Gihon Telekomunikasi (GHON) Ingin Terus Menambah Penyewa

GHON menjajaki peluang kerja sama dengan operator untuk mendorong penambahan penyewa dan menciptakan sumber pertumbuhan yang berkelanjutan.

Sentimen Domestik Masih Membebani Rupiah pada Jumat (6/2)
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:15 WIB

Sentimen Domestik Masih Membebani Rupiah pada Jumat (6/2)

Analis memprediksi rupiah masih rapuh. Ada sentimen MSCI dan defisit fiskal yang membayangi. Jangan lewatkan proyeksi lengkapnya di sini!

Demam Emas
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:10 WIB

Demam Emas

Kasus di China menunjukkan bahwa demam emas bisa berubah menjadi krisis kepercayaan dalam waktu singkat.

Saham MBTO Terbang Lalu Terbanting, Manajemen Buka Suara Soal Ekspansi Bisnis
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:03 WIB

Saham MBTO Terbang Lalu Terbanting, Manajemen Buka Suara Soal Ekspansi Bisnis

Per 30 September 2025 kinerja keuangan PT Martina Berto Tbk (MBTO) baik top line maupun bottom line masih buruk.

Pemerintah Guyur Bantuan Pangan Jelang Ramadan
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:00 WIB

Pemerintah Guyur Bantuan Pangan Jelang Ramadan

Bapanas menaargetkan bantuan pangan ini akan disalurkan kepada 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). ​

Pertumbuhan dari Ekspansi Jaringan jadi Amunisi Perusahaan Gas Negara (PGAS)
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:00 WIB

Pertumbuhan dari Ekspansi Jaringan jadi Amunisi Perusahaan Gas Negara (PGAS)

PGAS menargetkan penurunan volume regasifikasi di 2026. Temukan strategi baru perusahaan di tengah optimasi LNG ini.

Genjot Penjualan Mobil Sejak Awal Tahun
| Jumat, 06 Februari 2026 | 05:48 WIB

Genjot Penjualan Mobil Sejak Awal Tahun

Target penjualan mobil nasional pada tahun 2026 ditetapkan sebesar 850.000 unit meningkat 5,4% dari realisasi penjualan sepanjang 2025 

Pakuwon Jati (PWON) Melanjutkan Ekspansi Bisnis
| Jumat, 06 Februari 2026 | 05:38 WIB

Pakuwon Jati (PWON) Melanjutkan Ekspansi Bisnis

Manajemen PWON mengalokasikan dana belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar Rp 2,2 triliun di sepanjang 2026. 

Terhimpit dari Dua Sisi, Bisnis Unitlink Masih Perlu Beradaptasi
| Jumat, 06 Februari 2026 | 05:15 WIB

Terhimpit dari Dua Sisi, Bisnis Unitlink Masih Perlu Beradaptasi

Industri asuransi jiwa mengumpulkan premi Rp 39,13 triliun dari produk tersebut, sepanjang sebelas bulan pertama 2025

INDEKS BERITA