Aturan Pajak Penghasilan Bagi UMKM yang Berbentuk PT

Minggu, 28 Februari 2021 | 10:00 WIB
Aturan Pajak Penghasilan Bagi UMKM yang Berbentuk PT
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

PERTANYAAN:

Perusahaan saya berbentuk PT yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar/setahun. Pada ahun 2018 sampai dengan tahun 2020, saya membayar PPh 0,5 % kategori PP 23/2018. Pertanyaan saya, untuk pembayaran masa pajak Januari 2021, apakah kami boleh membayar angsuran PPh Pasal 25 bulanan NIHIL ? Kalau bisa, apa ada syaratnya, ataukah langsung lapor PPh Pasal 25 NIHIL ?

Mengingat tahun 2020 lalu, omzet penjualan mengalami penurunan dan kemungkinan di tahun 2021 juga masih ada penurunan, menurut aturan perpajakan apakah bisa apabila perusahaan membayar gaji karyawan termasuk direksi diturunkan karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak baik? Mohon penjelasan dari Bapak. Terima kasih sebelumnya.

Meilani, Jakarta

JAWABAN:

 

TERIMAKASIH. Perlu kami jelaskan terkait pengenaan Pajak Penghasilan bagi UMKM yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam aturan, dijelaskan bahwa WP yang punya bruto tertentu atas penghasilan dari usaha, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% punya batasan dan jangka waktu tertentu. Sesuai Pasal 5 PP No.23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a. 7 Tahun Pajak bagi WP orang pribadi;

b. 4 Tahun Pajak bagi WP badan koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c. 3 Tahun Pajak bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas.

 

Jangka waktu terhitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar. Bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT), bila menggunakan PPh Final 0,5% dari peredaran bruto sejak tahun 2018 maka jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final berlaku hingga 2020. Sehingga, tahun 2021 sudah harus dikenakan PPh tarif umum.

Mengenai angsuran PPh Pasal 25 sejak tahun 2021 bagi WP yang telah melewati jangka waktu tertentu, yaitu 3 tahun untuk WP Badan berbentuk PT, sesuai Pasal 9 PMK-99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 23/2018. Mengatur bahwa Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama diberlakukan seperti Wajib Pajak baru.

Berdasar Pasal 10 aturan 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, mengatur Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk WP Baru pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil.

Hal ini juga ditegaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2020 huruf h angka 2 huruf b bahwa Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP berdasar PP 23/2018 termasuk yang memilih untuk dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh yaitu bagi WP selain WP sebagaimana dimaksud pada huruf a) besarnya angsuran pajak nihil.

Menjawab Ibu, terhitung sejak Januari 2021, perusahaan ibu yang berbentuk PT sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP UMKM hingga pengenaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ditetapkan nihil.

Pada prinsipnya perusahaan dan karyawan memiliki perjanjian kerja (PK) yang dilakukan atas dasar kesepakatan. Berdasarkan perjanjian, kebijakan perusahaan untuk menurunkan gaji/upah seluruh karyawannya, menurut hemat kami, hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan dari para pihak.

Adapun berdasarkan ketentuan perpajakan sejatinya tidak mengatur terkait penurunan gaji atau upah. Karena ini sifatnya kesepakatan antara pihak pemberi kerja dengan pihak karyawan, bila kedua belah pihak sepakat, dapat dilakukan dengan pembuktian melalui perjanjian kerja, slip gaji dan bukti pembayaran gaji. Demikian.

 

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

OJK Selidiki Mirae Asset Soal Dugaan Manipulasi Saham IPO BEBS
| Kamis, 05 Maret 2026 | 06:41 WIB

OJK Selidiki Mirae Asset Soal Dugaan Manipulasi Saham IPO BEBS

Penggeledahan kantor Mirae Asset Sekuritas oleh OJK-Bareskrim terkait dugaan manipulasi IPO BEBS. Ketahui detail kasusnya.

Gangguan Pasokan Minyak Ancam Margin Emiten Petrokimia
| Kamis, 05 Maret 2026 | 06:37 WIB

Gangguan Pasokan Minyak Ancam Margin Emiten Petrokimia

Konflik Timur Tengah membuat harga minyak dunia melonjak, menekan margin emiten petrokimia. TPIA sudah ambil langkah darurat. Simak dampaknya!

Tantangan Pasar Finansial Domestik Kian Berat
| Kamis, 05 Maret 2026 | 06:00 WIB

Tantangan Pasar Finansial Domestik Kian Berat

IHSG anjlok 4,6% dan rupiah melemah! Ketegangan Timur Tengah serta downgrade Fitch jadi pemicu utama. Simak proyeksi para ahli.

Manufaktur RI Meroket ke Level Tertinggi Dua Tahun, Waspadai Jebakan Konsumsi Semu!
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:51 WIB

Manufaktur RI Meroket ke Level Tertinggi Dua Tahun, Waspadai Jebakan Konsumsi Semu!

PMI Manufaktur Indonesia Februari 2026 melesat ke 53,8. Simak analisis komprehensif soal lonjakan pesanan ekspor hingga daya beli.

Menagih Janji Pemerintah Gelar Ekstensifikasi Pajak
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:34 WIB

Menagih Janji Pemerintah Gelar Ekstensifikasi Pajak

Pendekatan otoritas pajak saat ini kembali mengarah pada pola lama, yaitu menyasar wajib pajak yang sudah berada dalam sistem

Eksportir LNG Terbesar Kedua di Dunia Berhenti Operasi, Pasar Gas Terdisrupsi
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:31 WIB

Eksportir LNG Terbesar Kedua di Dunia Berhenti Operasi, Pasar Gas Terdisrupsi

Dihentikannya produksi LNG Qatar dan ditutupnya Selat Hormuz, menyebabkan pasokan LNG global semakin ketat diiringi kenaikan harga.

Perang Iran Vs Israel-AS Kerek Harga Emas, AS Ikut Untung Berkat Cadangan Emas Jumbo
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:22 WIB

Perang Iran Vs Israel-AS Kerek Harga Emas, AS Ikut Untung Berkat Cadangan Emas Jumbo

Negara-negara yang kerap kali bertentangan dengan AS juga mengerek simpanan emas batangan mereka dengan persentase CAGR lebih tinggi.

BI Perlu Siap Kurangi Pelonggaran Moneter
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:11 WIB

BI Perlu Siap Kurangi Pelonggaran Moneter

Menurut Samuel Sakuritas, BI perlu secara eksplisit mengomunikasikan penghentian sementara bias pelonggaran kebijakan

AADI Ngebut Saat IHSG Terkoreksi
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:11 WIB

AADI Ngebut Saat IHSG Terkoreksi

Investor kini mulai mengalihkan fokus ke saham dengan potensi yield dividen menarik, terutama menjelang musim pembagian dividen tahun buku 2025.

Kritik Kredibilitas Fiskal Semakin Menguat
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:02 WIB

Kritik Kredibilitas Fiskal Semakin Menguat

Menyusul Moody's, Fitch Ratings juga memangkas outlook peringkat kredit RI menjadi negatif          

INDEKS BERITA

Terpopuler