Aturan Pajak Penghasilan Bagi UMKM yang Berbentuk PT

Minggu, 28 Februari 2021 | 10:00 WIB
Aturan Pajak Penghasilan Bagi UMKM yang Berbentuk PT
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

PERTANYAAN:

Perusahaan saya berbentuk PT yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar/setahun. Pada ahun 2018 sampai dengan tahun 2020, saya membayar PPh 0,5 % kategori PP 23/2018. Pertanyaan saya, untuk pembayaran masa pajak Januari 2021, apakah kami boleh membayar angsuran PPh Pasal 25 bulanan NIHIL ? Kalau bisa, apa ada syaratnya, ataukah langsung lapor PPh Pasal 25 NIHIL ?

Mengingat tahun 2020 lalu, omzet penjualan mengalami penurunan dan kemungkinan di tahun 2021 juga masih ada penurunan, menurut aturan perpajakan apakah bisa apabila perusahaan membayar gaji karyawan termasuk direksi diturunkan karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak baik? Mohon penjelasan dari Bapak. Terima kasih sebelumnya.

Meilani, Jakarta

JAWABAN:

 

TERIMAKASIH. Perlu kami jelaskan terkait pengenaan Pajak Penghasilan bagi UMKM yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam aturan, dijelaskan bahwa WP yang punya bruto tertentu atas penghasilan dari usaha, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% punya batasan dan jangka waktu tertentu. Sesuai Pasal 5 PP No.23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a. 7 Tahun Pajak bagi WP orang pribadi;

b. 4 Tahun Pajak bagi WP badan koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c. 3 Tahun Pajak bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas.

 

Jangka waktu terhitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar. Bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT), bila menggunakan PPh Final 0,5% dari peredaran bruto sejak tahun 2018 maka jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final berlaku hingga 2020. Sehingga, tahun 2021 sudah harus dikenakan PPh tarif umum.

Mengenai angsuran PPh Pasal 25 sejak tahun 2021 bagi WP yang telah melewati jangka waktu tertentu, yaitu 3 tahun untuk WP Badan berbentuk PT, sesuai Pasal 9 PMK-99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 23/2018. Mengatur bahwa Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama diberlakukan seperti Wajib Pajak baru.

Berdasar Pasal 10 aturan 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, mengatur Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk WP Baru pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil.

Hal ini juga ditegaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2020 huruf h angka 2 huruf b bahwa Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP berdasar PP 23/2018 termasuk yang memilih untuk dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh yaitu bagi WP selain WP sebagaimana dimaksud pada huruf a) besarnya angsuran pajak nihil.

Menjawab Ibu, terhitung sejak Januari 2021, perusahaan ibu yang berbentuk PT sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP UMKM hingga pengenaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ditetapkan nihil.

Pada prinsipnya perusahaan dan karyawan memiliki perjanjian kerja (PK) yang dilakukan atas dasar kesepakatan. Berdasarkan perjanjian, kebijakan perusahaan untuk menurunkan gaji/upah seluruh karyawannya, menurut hemat kami, hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan dari para pihak.

Adapun berdasarkan ketentuan perpajakan sejatinya tidak mengatur terkait penurunan gaji atau upah. Karena ini sifatnya kesepakatan antara pihak pemberi kerja dengan pihak karyawan, bila kedua belah pihak sepakat, dapat dilakukan dengan pembuktian melalui perjanjian kerja, slip gaji dan bukti pembayaran gaji. Demikian.

 

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Surplus Solar, Produksi Avtur Digenjot
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:23 WIB

Surplus Solar, Produksi Avtur Digenjot

Pemerintah memproyeksikan akan menghentikan impor solar mulai 2026 sejalan dengan penerapan kebijakan B50 dan beroperasinya RDMP Balikpapan

Saham Bank Digital Naik Efek Rotasi Sektor
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:20 WIB

Saham Bank Digital Naik Efek Rotasi Sektor

Sejumlah saham bank digital menguat dalam sebulan terakhir. Namun, analis menilai kenaikan itu hanya dipicu rotasi sektor di pasar saham,

Nusantara Infrastructure (META) Memanjangkan Ekspansi Bisnis
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:20 WIB

Nusantara Infrastructure (META) Memanjangkan Ekspansi Bisnis

META mengarahkan fokus pada penguatan jalan tol terintegrasi, pengembangan energi baru terbarukan, penyediaan air bersih, serta jasa kepelabuhan.

Saham Bank Kecil Kian Atraktif Bermodal Rencana & Cerita, Ini Risiko dan Peluangnya
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:18 WIB

Saham Bank Kecil Kian Atraktif Bermodal Rencana & Cerita, Ini Risiko dan Peluangnya

Analisis performa DNAR, BBYB, AGRS, BANK, AGRO serta rekomendasi selektif untuk investor emiten bank kecil.

Bank Meramu Berbagai Strategi demi Mengerek Porsi CASA
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:15 WIB

Bank Meramu Berbagai Strategi demi Mengerek Porsi CASA

Perbankan terus berupaya mendorong porsi dana murah sebagai bagian dari strategi memperkuat struktur pendanaan.​

Penambang Nikel Tuntut Keadilan Denda Hutan
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:13 WIB

Penambang Nikel Tuntut Keadilan Denda Hutan

Pebisnis nikel akan menyurati Presiden Prabowo untuk meminta penjelasan perihal denda yang dianggap tidak adil

Penanganan Bencana
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:10 WIB

Penanganan Bencana

Upaya menyelamatkan dan memulihkan kehidupan warga yang terdampak banjir dan longsor Sumatra harus menjadi prioritas.

Pertumbuhan Kinerja Rukun Raharja Tbk (RAJA) dari Ekspansi Bisnis
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB

Pertumbuhan Kinerja Rukun Raharja Tbk (RAJA) dari Ekspansi Bisnis

PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) menjalankan akuisisi strategis di sektor konstruksi dan logistik migas yang akan meningkatkan kinerja

Upah Minimum 2026 Sudah Final
| Rabu, 17 Desember 2025 | 05:32 WIB

Upah Minimum 2026 Sudah Final

Pemerintah menetapkan indeks tertentu (alfa) upah minimum 2026 di rentang 0,5-0,9 dengan mempertimbangkan putusan MK

Lambannya Pendalaman Instrumen Pembiayaan Bencana
| Rabu, 17 Desember 2025 | 04:54 WIB

Lambannya Pendalaman Instrumen Pembiayaan Bencana

Kita perlu keberanian politik anggaran, karena sesungguhnya bencana alam tidak menunggu kesepakatan politik.

INDEKS BERITA