Aturan Pajak Penghasilan Bagi UMKM yang Berbentuk PT

Minggu, 28 Februari 2021 | 10:00 WIB
Aturan Pajak Penghasilan Bagi UMKM yang Berbentuk PT
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

PERTANYAAN:

Perusahaan saya berbentuk PT yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar/setahun. Pada ahun 2018 sampai dengan tahun 2020, saya membayar PPh 0,5 % kategori PP 23/2018. Pertanyaan saya, untuk pembayaran masa pajak Januari 2021, apakah kami boleh membayar angsuran PPh Pasal 25 bulanan NIHIL ? Kalau bisa, apa ada syaratnya, ataukah langsung lapor PPh Pasal 25 NIHIL ?

Mengingat tahun 2020 lalu, omzet penjualan mengalami penurunan dan kemungkinan di tahun 2021 juga masih ada penurunan, menurut aturan perpajakan apakah bisa apabila perusahaan membayar gaji karyawan termasuk direksi diturunkan karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak baik? Mohon penjelasan dari Bapak. Terima kasih sebelumnya.

Meilani, Jakarta

JAWABAN:

 

TERIMAKASIH. Perlu kami jelaskan terkait pengenaan Pajak Penghasilan bagi UMKM yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam aturan, dijelaskan bahwa WP yang punya bruto tertentu atas penghasilan dari usaha, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% punya batasan dan jangka waktu tertentu. Sesuai Pasal 5 PP No.23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a. 7 Tahun Pajak bagi WP orang pribadi;

b. 4 Tahun Pajak bagi WP badan koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c. 3 Tahun Pajak bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas.

 

Jangka waktu terhitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar. Bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT), bila menggunakan PPh Final 0,5% dari peredaran bruto sejak tahun 2018 maka jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final berlaku hingga 2020. Sehingga, tahun 2021 sudah harus dikenakan PPh tarif umum.

Mengenai angsuran PPh Pasal 25 sejak tahun 2021 bagi WP yang telah melewati jangka waktu tertentu, yaitu 3 tahun untuk WP Badan berbentuk PT, sesuai Pasal 9 PMK-99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 23/2018. Mengatur bahwa Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama diberlakukan seperti Wajib Pajak baru.

Berdasar Pasal 10 aturan 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, mengatur Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk WP Baru pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil.

Hal ini juga ditegaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2020 huruf h angka 2 huruf b bahwa Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP berdasar PP 23/2018 termasuk yang memilih untuk dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh yaitu bagi WP selain WP sebagaimana dimaksud pada huruf a) besarnya angsuran pajak nihil.

Menjawab Ibu, terhitung sejak Januari 2021, perusahaan ibu yang berbentuk PT sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP UMKM hingga pengenaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ditetapkan nihil.

Pada prinsipnya perusahaan dan karyawan memiliki perjanjian kerja (PK) yang dilakukan atas dasar kesepakatan. Berdasarkan perjanjian, kebijakan perusahaan untuk menurunkan gaji/upah seluruh karyawannya, menurut hemat kami, hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan dari para pihak.

Adapun berdasarkan ketentuan perpajakan sejatinya tidak mengatur terkait penurunan gaji atau upah. Karena ini sifatnya kesepakatan antara pihak pemberi kerja dengan pihak karyawan, bila kedua belah pihak sepakat, dapat dilakukan dengan pembuktian melalui perjanjian kerja, slip gaji dan bukti pembayaran gaji. Demikian.

 

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Pembiayaan Dana Tunai Melesat Jelang Libur Akhir Tahun
| Senin, 01 Desember 2025 | 05:15 WIB

Pembiayaan Dana Tunai Melesat Jelang Libur Akhir Tahun

Permintaan dana tunai naik di Adira Finance dan MUF hingga Oktober 2025. Perusahaan genjot strategi digital dan promo 

Inovasi Pertanian Beras: Kurangi Emisi Karbon, Tingkatkan Efisiensi
| Senin, 01 Desember 2025 | 05:10 WIB

Inovasi Pertanian Beras: Kurangi Emisi Karbon, Tingkatkan Efisiensi

Petani dan penggilingan padi di 5 kabupaten berinovasi kurangi emisi karbon. Temukan strategi daur ulang jerami, dan transisi energi bersih.

Polemik Impor Beras 250 Ton di Sabang: Kementan vs Kawasan Bebas
| Senin, 01 Desember 2025 | 05:05 WIB

Polemik Impor Beras 250 Ton di Sabang: Kementan vs Kawasan Bebas

Impor 250 ton beras Thailand di Sabang memicu polemik Kementan dan BPKS. Disharmoni regulasi kawasan bebas dan kebijakan pangan nasional.

Pemberantasan Mafia Pajak dan Integritas Fiskal
| Senin, 01 Desember 2025 | 05:05 WIB

Pemberantasan Mafia Pajak dan Integritas Fiskal

Pada satu titik, bukan tidak mungkin kasus korupsi pajak akan berdampak menurunkan kepercayaan publik.

Harga Beras Tak Tergoyahkan Saat Stok Beras Melimpah
| Senin, 01 Desember 2025 | 05:00 WIB

Harga Beras Tak Tergoyahkan Saat Stok Beras Melimpah

Harga beras kembali menjadi sorotan. Hukum pasar tak berlaku. Saat produksi beras nasional surplus hampir 4 juta ton tahun.

Proyek Pani Belum Beroperasi, Kinerja Merdeka Gold Resources (EMAS) Masih Lemas
| Senin, 01 Desember 2025 | 04:45 WIB

Proyek Pani Belum Beroperasi, Kinerja Merdeka Gold Resources (EMAS) Masih Lemas

Hingga akhir kuartal III-2025, PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) mengalami rugi bersih US$ 22,28 juta atau naik 158,77% secara tahunan.

Dana Kelolaan Reksadana Capai Rekor Tertinggi
| Senin, 01 Desember 2025 | 04:25 WIB

Dana Kelolaan Reksadana Capai Rekor Tertinggi

Tren imbal hasil obligasi topang kinerja manajer investasi karena dana kelolaan menjadi berkembang dan mencapai rekor baru

Emiten Merilis Obligasi untuk Modal dan Ekspansi
| Senin, 01 Desember 2025 | 04:15 WIB

Emiten Merilis Obligasi untuk Modal dan Ekspansi

Sejumlah emiten menerbitkan obligasi dan sukuk untuk modal kerja, bayar utang, dan ekspansi bisnis pada 2026.

Menanti Kehadiran Emiten Baru Jelang Pergantian Tahun
| Senin, 01 Desember 2025 | 04:01 WIB

Menanti Kehadiran Emiten Baru Jelang Pergantian Tahun

Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan, masih ada calon emiten baru yang bersiap menggelar IPO di pengujung tahun ini.​

Investor Asing Cabut, Bank Menambah Kepemilikan pada SRBI
| Minggu, 30 November 2025 | 16:45 WIB

Investor Asing Cabut, Bank Menambah Kepemilikan pada SRBI

Perbankan di Indonesia meningkatkan kepemilikan SRBI hingga Rp 601,9 T pada Okt 2025, akibat lesunya permintaan kredit korporasi. 

INDEKS BERITA