KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring semakin derasnya aliran pinjaman dari teknologi finansial. ternyata diikuti dengan risiko kredit yang meningkat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) fintech lending per Januari 2019 mencapai 1,68%. Angka ini meningkat dari Januari 2018 yang sebesar 1,28%.
Memang pinjaman fintech kian deras. Per Januari 2019, jumlah penyaluran pinjaman fintech lending terdaftar dan berizin OJK mencapai Rp 25,29 triliun. Tumbuh 743% secara tahunan dari Januari 2018 yang sebesar Rp 3 triliun. Chief Executive Officer PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) Modalku Reynold Wijaya mengatakan, untuk mitigasi risiko kredit, perusahaannya menerapkan prinsip responsible lending.
Jadi, sebelum memberikan modal usaha, perusahaan ini akan menganalisis dan menilai pertumbuhan bisnis dari pemilik usaha yang mengajukan pinjaman. Modalku akan menilai kemampuan finansial para peminjam untuk melakukan pembayaran rutin dan melunasi pinjaman, kata dia.
Modalku mencatat, rasio NPL Maret 2019 sebesar 0,8%. Menurun dibandingkan angka NPL Desember 2018 yang sebesar 0,95%. Sebaliknya, penyaluran pinjaman Modalku meningkat, dari sekitar Rp 4 triliun per 2018 menjadi Rp 4,95 triliun per pertengahan Maret 2019.
Fintech lending multiguna Kredit Pintar mencatat NPL masih berada di angka single digit. Fintech yang beroperasi sejak April 2018 ini telah menyalurkan pinjaman sekitar Rp 3 triliun hingga pertengahan Maret 2019. Padahal, per 2018 fintech ini baru menyalurkan pinjaman Rp 2,2 triliun.
Vice President of Business Development Kredit Pintar Boan Sianipar mengatakan, untuk mitigasi risiko pinjaman, perusahaannya melakukan credit scoring sebelum menyalurkan pinjaman. Proses ini menggunakan data alternatif seperti kebiasaan berbelanja di e-commerce dan ride-hailing. Dengan begitu, dari kedua data ini kami lebih holistik dalam scoring," kata Boan.
Guna mitigasi risiko dari peminjam, Kredit Pintar menggandeng pelaku fintech lain dengan membagikan data peminjam nakal. OJK bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga sedang membangun pusat data fintech lending.
Pusat data ini akan menjadi referensi bagi perusahaan fintech untuk mengecek calon peminjam yang berisiko melakukan fraud atau memiliki risiko kredit macet.