Bancakan Buyback

Rabu, 26 Maret 2025 | 02:45 WIB
Bancakan Buyback
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Tedy Gumilar. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Tedy Gumilar | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gonjang-ganjing di bursa saham mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis jurus pamungkas. Pada 18 Maret 2025 OJK mengirim pemberitahuan ke direksi perusahaan terbuka. Isinya, OJK mengizinkan emiten menggelar buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Alasannya, kondisi pasar tengah berfluktuasi secara signifikan. Hitungan OJK, sejak 19 September 2024 hingga 18 Maret 2025 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah merosot 1.682 poin atau minus 21,28 persen.

Bak gayung bersambut, kebijakan ini langsung direspons manajemen emiten. Hingga 24 Maret 2025, tak kurang dari 14 emiten merilis agenda buyback tanpa RUPS dengan total anggaran mencapai Rp 9 triliun. Jumlahnya akan terus bertambah mengingat relaksasi itu berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK, atau hingga 18 September 2025.

Buyback tanpa RUPS bisa memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menstabilkan harga sahamnya. Pada saat yang bersamaan, langkah itu diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan investor. 

Sayangnya, OJK tak menutup celah yang sangat memungkinkan terjadinya moral hazard buyback saham. Diakui atau tidak, aksi ini sangat mungkin dimanfaatkan oleh pengendali dan pihak terafiliasi untuk menguras kantong emiten.

Ini lantaran buyback saham bisa dilakukan di dalam pasar melalui mekanisme perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar bursa efek. Betul, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 memuat larangan bagi pihak-pihak tertentu seperti anggota dewan komisaris, direksi, pegawai dan pemegang saham utama untuk bertransaksi pada hari yang sama dengan pembelian kembali saham. 

Namun larangan semacam ini tak bertaji sebab urusan pengawasan selalu jadi pertanyaan besar. Praktik penggunaan nominee marak terjadi dan sulit dideteksi pemilik sesungguhnya, apalagi jika kepemilikannya di bawah 5 persen. Emiten juga tidak diwajibkan untuk melaporkan identitas pihak penjual untuk transaksi yang berlangsung selain di pasar reguler.

Lagipula, mekanisme buyback harusnya hanya diperkenankan lewat skema yang sejalan dengan tujuan menstabilkan harga saham. Nah, mekanisme perdagangan yang memungkinkan terjadinya stabilisasi harga, ya, cuma via pasar reguler.

Mumpung masih hangat, OJK punya waktu untuk menyempurnakan kebijakannya. Itu pun kalo mau. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Profil Swayasa Prakarsa (SWAP), Perusahaan Riset UGM yang Bakal Melantai di BEI
| Senin, 24 Agustus 2026 | 15:47 WIB

Profil Swayasa Prakarsa (SWAP), Perusahaan Riset UGM yang Bakal Melantai di BEI

PT Swayasa Prakarsa Tbk (SWAP) masih mengalami kerugian meskipun nilainya menyusut, diiringi pendapatan yang tumbuh positif.

Industri Semen Mulai Pulih, Begini Prospek Saham INTP dan SMGR di Semester II-2026
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Industri Semen Mulai Pulih, Begini Prospek Saham INTP dan SMGR di Semester II-2026

Perbaikan kinerja emiten semen berlangsung di tengah kondisi kelebihan pasokan yang masih menghantui.

Cari Tambahan Modal Baru, Emiten Siap Menggelar Rights Issue
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Cari Tambahan Modal Baru, Emiten Siap Menggelar Rights Issue

Saat ini ada beberapa emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berencana menggelar aksi korporasi rights issue.

Hari Kejepit di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (24/8)
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Hari Kejepit di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (24/8)

Investor tetap perlu memperhatikan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) serta perkembangan sentimen eksternal. 

Ada Pasar Bullion IBMA, Prospek Emiten Emas Cerah
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Ada Pasar Bullion IBMA, Prospek Emiten Emas Cerah

Kehadiran IBMA bisa meningkatkan permintaan emas karena akses masyarakat dam institusi terhadap logam mulia ini semakin luas.

ESG Chandra Asri (TPIA): Peluang Energi Bersih dalam Manuver Diversifikasi
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:18 WIB

ESG Chandra Asri (TPIA): Peluang Energi Bersih dalam Manuver Diversifikasi

Transformasi PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) disertai dengan berbagai aksi korporasi si di tengah diversifikasi. 

Melepas Beban Saham Gocapan
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:17 WIB

Melepas Beban Saham Gocapan

Perubahan aturan harga minimal saham Rp 1 bisa jadi pintu keluar investor. Terutama bagi investor yang dananya nyangkut di saham-saham gocapan.

Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Tancap Gas Lewat Omnichannel
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:16 WIB

Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Tancap Gas Lewat Omnichannel

Strategi lain yang dilakukan ASLC adalah mendorong ekosistem transaksi mobil bekas dengan memperkuat penjualan omnichannel.

Saham INET Kembali Terbang, Sekadar Euforia atau Ada Perubahan Fundamental?
| Senin, 24 Agustus 2026 | 07:56 WIB

Saham INET Kembali Terbang, Sekadar Euforia atau Ada Perubahan Fundamental?

Di harga INET saat ini, investor juga membeli ekspektasi keberhasilan ekspansi FTTH, data center, submarine cable, dan infrastruktur digital. 

RAPBN 2027 dan Kepercayaan Wajib Pajak
| Senin, 24 Agustus 2026 | 07:05 WIB

RAPBN 2027 dan Kepercayaan Wajib Pajak

Kepatuhan pajak ditentukan oleh adanya kepercayaan serta kekuasaan dari otoritas perpajakan dalam menegakkan aturan.​

INDEKS BERITA

Terpopuler