Bancakan Buyback

Rabu, 26 Maret 2025 | 02:45 WIB
Bancakan Buyback
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Tedy Gumilar. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Tedy Gumilar | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gonjang-ganjing di bursa saham mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis jurus pamungkas. Pada 18 Maret 2025 OJK mengirim pemberitahuan ke direksi perusahaan terbuka. Isinya, OJK mengizinkan emiten menggelar buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Alasannya, kondisi pasar tengah berfluktuasi secara signifikan. Hitungan OJK, sejak 19 September 2024 hingga 18 Maret 2025 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah merosot 1.682 poin atau minus 21,28 persen.

Bak gayung bersambut, kebijakan ini langsung direspons manajemen emiten. Hingga 24 Maret 2025, tak kurang dari 14 emiten merilis agenda buyback tanpa RUPS dengan total anggaran mencapai Rp 9 triliun. Jumlahnya akan terus bertambah mengingat relaksasi itu berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK, atau hingga 18 September 2025.

Buyback tanpa RUPS bisa memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menstabilkan harga sahamnya. Pada saat yang bersamaan, langkah itu diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan investor. 

Sayangnya, OJK tak menutup celah yang sangat memungkinkan terjadinya moral hazard buyback saham. Diakui atau tidak, aksi ini sangat mungkin dimanfaatkan oleh pengendali dan pihak terafiliasi untuk menguras kantong emiten.

Ini lantaran buyback saham bisa dilakukan di dalam pasar melalui mekanisme perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar bursa efek. Betul, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 memuat larangan bagi pihak-pihak tertentu seperti anggota dewan komisaris, direksi, pegawai dan pemegang saham utama untuk bertransaksi pada hari yang sama dengan pembelian kembali saham. 

Namun larangan semacam ini tak bertaji sebab urusan pengawasan selalu jadi pertanyaan besar. Praktik penggunaan nominee marak terjadi dan sulit dideteksi pemilik sesungguhnya, apalagi jika kepemilikannya di bawah 5 persen. Emiten juga tidak diwajibkan untuk melaporkan identitas pihak penjual untuk transaksi yang berlangsung selain di pasar reguler.

Lagipula, mekanisme buyback harusnya hanya diperkenankan lewat skema yang sejalan dengan tujuan menstabilkan harga saham. Nah, mekanisme perdagangan yang memungkinkan terjadinya stabilisasi harga, ya, cuma via pasar reguler.

Mumpung masih hangat, OJK punya waktu untuk menyempurnakan kebijakannya. Itu pun kalo mau. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:00 WIB

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000

Saham Bank Syariah Indonesia (BRIS) naik 5,78% dalam sepekan melebihi kinerja IHSG yang turun -4,47%, efek euforia pasca spin off dari BMRI.

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:00 WIB

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen

WIKON diajukan PKPU oleh PT Pratama Widya Tbk (PTPW), sedangkan PTPP diajukan PKPU oleh PT Sinergi Karya Sejahtera.

 Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:00 WIB

Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin

BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menonaktifkan kepesertaan PBI JK karena menjadi kewenangan Kemensos

Danantara Hilirisasi US$ 7 Miliar, Duet Emiten Mind Id, ANTM dan PTBA Ketiban Berkah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:58 WIB

Danantara Hilirisasi US$ 7 Miliar, Duet Emiten Mind Id, ANTM dan PTBA Ketiban Berkah

Danantara melaksanakan groundbreaking enam proyek hilirisasi di 13 lokasi di Indonesia. Total nilai mencapai US$ 7 miliar. 

 Revolusi Melalui Teladan
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:56 WIB

Revolusi Melalui Teladan

Perjalanan karier Joao Angelo De Sousa Mota dari dunia konstruksi ke pertanian, hingga menjadi Dirut Agrinas

Waspada Potensi Lonjakan Biaya Utang Jangka Pendek
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:37 WIB

Waspada Potensi Lonjakan Biaya Utang Jangka Pendek

Jika pemangkasan outlook membuat tekanan terhadap pasar SBN berlanjut dan mempengaruhi nilai tukar rupiah, maka imbal hasil berisiko naik

Cadangan Devisa Amblas Terseret Depresiasi Rupiah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:28 WIB

Cadangan Devisa Amblas Terseret Depresiasi Rupiah

Penerbitan global bond oleh pemerintah belum mampu menyokong cadangan devisa Indonesia              

Prospek Industri Multifinance Diprediksi Lebih Cerah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:25 WIB

Prospek Industri Multifinance Diprediksi Lebih Cerah

Prospek industri multifinance diperkirakan akan lebih cerah tahun ini setelah tertekan pada 2025.​ Piutang pembiayaan diprediksi tumbuh 6%-8%

Mewaspadai Risiko Gugatan Iklim
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:05 WIB

Mewaspadai Risiko Gugatan Iklim

Ilmu pengetahuan kini sudah bisa menjadi penghubung antara adanya emisi gas rumah kaca dan bencana alam.

Nasib Kripto 2026: Level Krusial Ini Tentukan Arah Harga Bitcoin
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:00 WIB

Nasib Kripto 2026: Level Krusial Ini Tentukan Arah Harga Bitcoin

Bitcoin anjlok lebih dari 50% dari ATH, Ethereum senasib. Pahami risiko likuidasi massal dan hindari kerugian lebih parah.

INDEKS BERITA

Terpopuler