Bancakan Buyback

Rabu, 26 Maret 2025 | 02:45 WIB
Bancakan Buyback
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Tedy Gumilar. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Tedy Gumilar | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gonjang-ganjing di bursa saham mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis jurus pamungkas. Pada 18 Maret 2025 OJK mengirim pemberitahuan ke direksi perusahaan terbuka. Isinya, OJK mengizinkan emiten menggelar buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Alasannya, kondisi pasar tengah berfluktuasi secara signifikan. Hitungan OJK, sejak 19 September 2024 hingga 18 Maret 2025 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah merosot 1.682 poin atau minus 21,28 persen.

Bak gayung bersambut, kebijakan ini langsung direspons manajemen emiten. Hingga 24 Maret 2025, tak kurang dari 14 emiten merilis agenda buyback tanpa RUPS dengan total anggaran mencapai Rp 9 triliun. Jumlahnya akan terus bertambah mengingat relaksasi itu berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK, atau hingga 18 September 2025.

Buyback tanpa RUPS bisa memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menstabilkan harga sahamnya. Pada saat yang bersamaan, langkah itu diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan investor. 

Sayangnya, OJK tak menutup celah yang sangat memungkinkan terjadinya moral hazard buyback saham. Diakui atau tidak, aksi ini sangat mungkin dimanfaatkan oleh pengendali dan pihak terafiliasi untuk menguras kantong emiten.

Ini lantaran buyback saham bisa dilakukan di dalam pasar melalui mekanisme perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar bursa efek. Betul, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 memuat larangan bagi pihak-pihak tertentu seperti anggota dewan komisaris, direksi, pegawai dan pemegang saham utama untuk bertransaksi pada hari yang sama dengan pembelian kembali saham. 

Namun larangan semacam ini tak bertaji sebab urusan pengawasan selalu jadi pertanyaan besar. Praktik penggunaan nominee marak terjadi dan sulit dideteksi pemilik sesungguhnya, apalagi jika kepemilikannya di bawah 5 persen. Emiten juga tidak diwajibkan untuk melaporkan identitas pihak penjual untuk transaksi yang berlangsung selain di pasar reguler.

Lagipula, mekanisme buyback harusnya hanya diperkenankan lewat skema yang sejalan dengan tujuan menstabilkan harga saham. Nah, mekanisme perdagangan yang memungkinkan terjadinya stabilisasi harga, ya, cuma via pasar reguler.

Mumpung masih hangat, OJK punya waktu untuk menyempurnakan kebijakannya. Itu pun kalo mau. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Mau Eliminasi Saldo Defisit Rp 4,06 T Via Kuasi Reorganisasi, BWPT bisa Bagi Dividen
| Rabu, 26 Maret 2025 | 14:43 WIB

Mau Eliminasi Saldo Defisit Rp 4,06 T Via Kuasi Reorganisasi, BWPT bisa Bagi Dividen

Selama tiga tahun terakhir, BWPT berhasil mencatatkan peningkatan laba bersih secara berturut-turut.

Ada Transaksi Rp 18,4 Triliun, Lengan Bisnis Affinity Partners Akuisisi 90% YUPI
| Rabu, 26 Maret 2025 | 14:23 WIB

Ada Transaksi Rp 18,4 Triliun, Lengan Bisnis Affinity Partners Akuisisi 90% YUPI

Harga transaksi akuisisi saham YUPI sama dengan harga initial public offering (IPO) di Rp 2.390 per saham.

Bea Keluar Melonjak di Tengah Merosotnya Cukai
| Rabu, 26 Maret 2025 | 11:57 WIB

Bea Keluar Melonjak di Tengah Merosotnya Cukai

Hingga akhir Februari 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 52,6 triliun, setara 17,5% dari target yang telah ditetapkan dalam APBN

Kemkeu Telah Cairkan THR ASN Rp 39,28 Triliun
| Rabu, 26 Maret 2025 | 11:43 WIB

Kemkeu Telah Cairkan THR ASN Rp 39,28 Triliun

Kemkeu telah mencairkan anggaran THR ASN dan pensiunan mencapai Rp 39,28 triliun hingga 24 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.

Utang Turun, Swasta Mengerem Ekspansi
| Rabu, 26 Maret 2025 | 09:48 WIB

Utang Turun, Swasta Mengerem Ekspansi

Berdasarkan data BI, posisi utang luar negeri swasta per Januari 2025 tercatat US$ 194,4 miliar, terkontraksi 1,7% secara tahunan.​

Mata Uang Garuda Loyo, Defisit Bakal Makin Lebar
| Rabu, 26 Maret 2025 | 09:43 WIB

Mata Uang Garuda Loyo, Defisit Bakal Makin Lebar

Pelemahan nilai tukar rupiah berisiko membuat anggaran subsidi dan bunga utang dalam APBN membengkak

Setelah Lepas dari MLPT, Bisnis Data Center EdgeConneX di Indonesia Makin Pesat
| Rabu, 26 Maret 2025 | 09:10 WIB

Setelah Lepas dari MLPT, Bisnis Data Center EdgeConneX di Indonesia Makin Pesat

Ekspansi EdgeConneX ke Indonesia didorong moratorium pembangunan pusat data baru oleh Pemerintah Singapura.

Penurunan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Bakal Merembet ke Daya Beli Pasca Ramadan
| Rabu, 26 Maret 2025 | 08:30 WIB

Penurunan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Bakal Merembet ke Daya Beli Pasca Ramadan

Kinerja emiten peritel fesyen masih relatif berat seiring daya beli yang masih lemah, terutama pada kuartal II 2025.

Krisis Garam Industri Ancam Dunia Usaha
| Rabu, 26 Maret 2025 | 07:10 WIB

Krisis Garam Industri Ancam Dunia Usaha

Saat ini stok garam industri yang tersedia cukup untuk kebutuhan produksi hingga Maret 2025.karena adanya kendala dalam pengadaan garam industri.

APM Kebut Pembangunan Pabrik Mobil
| Rabu, 26 Maret 2025 | 06:50 WIB

APM Kebut Pembangunan Pabrik Mobil

Tiga APM akan mengoperasikan pabriknya di Indonesia tahun ini sebagai komitmen untuk pengembangan industri otomotif di Indonesia.

INDEKS BERITA

Terpopuler