Bancakan Buyback

Rabu, 26 Maret 2025 | 02:45 WIB
Bancakan Buyback
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Tedy Gumilar. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Tedy Gumilar | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gonjang-ganjing di bursa saham mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis jurus pamungkas. Pada 18 Maret 2025 OJK mengirim pemberitahuan ke direksi perusahaan terbuka. Isinya, OJK mengizinkan emiten menggelar buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Alasannya, kondisi pasar tengah berfluktuasi secara signifikan. Hitungan OJK, sejak 19 September 2024 hingga 18 Maret 2025 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah merosot 1.682 poin atau minus 21,28 persen.

Bak gayung bersambut, kebijakan ini langsung direspons manajemen emiten. Hingga 24 Maret 2025, tak kurang dari 14 emiten merilis agenda buyback tanpa RUPS dengan total anggaran mencapai Rp 9 triliun. Jumlahnya akan terus bertambah mengingat relaksasi itu berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK, atau hingga 18 September 2025.

Buyback tanpa RUPS bisa memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menstabilkan harga sahamnya. Pada saat yang bersamaan, langkah itu diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan investor. 

Sayangnya, OJK tak menutup celah yang sangat memungkinkan terjadinya moral hazard buyback saham. Diakui atau tidak, aksi ini sangat mungkin dimanfaatkan oleh pengendali dan pihak terafiliasi untuk menguras kantong emiten.

Ini lantaran buyback saham bisa dilakukan di dalam pasar melalui mekanisme perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar bursa efek. Betul, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 memuat larangan bagi pihak-pihak tertentu seperti anggota dewan komisaris, direksi, pegawai dan pemegang saham utama untuk bertransaksi pada hari yang sama dengan pembelian kembali saham. 

Namun larangan semacam ini tak bertaji sebab urusan pengawasan selalu jadi pertanyaan besar. Praktik penggunaan nominee marak terjadi dan sulit dideteksi pemilik sesungguhnya, apalagi jika kepemilikannya di bawah 5 persen. Emiten juga tidak diwajibkan untuk melaporkan identitas pihak penjual untuk transaksi yang berlangsung selain di pasar reguler.

Lagipula, mekanisme buyback harusnya hanya diperkenankan lewat skema yang sejalan dengan tujuan menstabilkan harga saham. Nah, mekanisme perdagangan yang memungkinkan terjadinya stabilisasi harga, ya, cuma via pasar reguler.

Mumpung masih hangat, OJK punya waktu untuk menyempurnakan kebijakannya. Itu pun kalo mau. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

IHSG Tembus 6.538 Hari Ini (22/4), Ada Net Buy Asing Setelah Net Sell 9 Hari Beruntun
| Selasa, 22 April 2025 | 18:56 WIB

IHSG Tembus 6.538 Hari Ini (22/4), Ada Net Buy Asing Setelah Net Sell 9 Hari Beruntun

Selasa (22/4), IHSG melonjak 1,43% atau 92,3 poin ke 6.538,27 pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

ESG CMRY: Miss Cimory, Penyangga Kuat di Jalur Distribusi
| Selasa, 22 April 2025 | 15:05 WIB

ESG CMRY: Miss Cimory, Penyangga Kuat di Jalur Distribusi

Miss Cimory menjadi andalan PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) dalam penerapan ESG, sekaligus meningkatkan penjualan.

Ekspor Batubara RI ke China Turun di Maret 2025 Saat Negara Lain Mencetak Kenaikan
| Selasa, 22 April 2025 | 13:46 WIB

Ekspor Batubara RI ke China Turun di Maret 2025 Saat Negara Lain Mencetak Kenaikan

Turunnya ekspor batubara ke China terjadi seiring penerapan kebijakan Harga Batubara Acuan (HBA) teranyar mulai 1 Maret 2025 lalu.

17 Waran Terstruktur Bakal Delisting, Underlying Saham BBCA dan GOTO Paling Diminati
| Selasa, 22 April 2025 | 12:45 WIB

17 Waran Terstruktur Bakal Delisting, Underlying Saham BBCA dan GOTO Paling Diminati

Maybank Sekuritas tengah menggelar penawaran umum untuk produk waran terstruktur baru yang akan diperdagangkan mulai 28 April 2025.

BEI Suspensi Perdagangan Saham dan Waran Sarana Mitra Luas (SMIL)
| Selasa, 22 April 2025 | 12:10 WIB

BEI Suspensi Perdagangan Saham dan Waran Sarana Mitra Luas (SMIL)

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi saham PT Sarana Mitra Luas Tbk (SMIL) lantaran peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

PTPP Melunasi Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 200 Miliar
| Selasa, 22 April 2025 | 12:01 WIB

PTPP Melunasi Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 200 Miliar

Pembayaran surat utang dengan tenor 3 tahun dan kupon sebesar 6,5% per tahun.itu dilakukan PT PP Tbk (PTPP) pada 18 April 2025. ​

Menengok Lagi Buyback serta Aksi Borong Saham oleh Direksi dan Pengendali Emiten
| Selasa, 22 April 2025 | 09:10 WIB

Menengok Lagi Buyback serta Aksi Borong Saham oleh Direksi dan Pengendali Emiten

Buyback saham serta pembelian oleh direksi dan pengendali diharapkan dapat memulihkan psikologis pasar di tengah aksi jual investor asing. 

Harga Emas Antam Hari Ini Menembus Rp 2 Juta per Gram (22 April 2025)
| Selasa, 22 April 2025 | 08:43 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Menembus Rp 2 Juta per Gram (22 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (22 April 2025) 1 gram Rp 2.016.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 38,87% jika menjual hari ini.

Penjualan Semen INTP di Kuartal I-2025 Masih Lesu
| Selasa, 22 April 2025 | 08:23 WIB

Penjualan Semen INTP di Kuartal I-2025 Masih Lesu

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) hanya mencatatkan penjualan semen sebanyak 3,9 juta ton hingga akhir kuartal I-2025

Di Tengah Penantian Arah Bunga Acuan, Saham Defensif Bisa Jadi Pilihan Aman
| Selasa, 22 April 2025 | 08:21 WIB

Di Tengah Penantian Arah Bunga Acuan, Saham Defensif Bisa Jadi Pilihan Aman

Keputusan Bank Indonesia (BI) atas suku bunga acuan akan menyetir pergerakan pasar saham dalam negeri sepekan ini. 

INDEKS BERITA

Terpopuler