Bancakan Buyback

Rabu, 26 Maret 2025 | 02:45 WIB
Bancakan Buyback
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Tedy Gumilar. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Tedy Gumilar | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gonjang-ganjing di bursa saham mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis jurus pamungkas. Pada 18 Maret 2025 OJK mengirim pemberitahuan ke direksi perusahaan terbuka. Isinya, OJK mengizinkan emiten menggelar buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Alasannya, kondisi pasar tengah berfluktuasi secara signifikan. Hitungan OJK, sejak 19 September 2024 hingga 18 Maret 2025 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah merosot 1.682 poin atau minus 21,28 persen.

Bak gayung bersambut, kebijakan ini langsung direspons manajemen emiten. Hingga 24 Maret 2025, tak kurang dari 14 emiten merilis agenda buyback tanpa RUPS dengan total anggaran mencapai Rp 9 triliun. Jumlahnya akan terus bertambah mengingat relaksasi itu berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK, atau hingga 18 September 2025.

Buyback tanpa RUPS bisa memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menstabilkan harga sahamnya. Pada saat yang bersamaan, langkah itu diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan investor. 

Sayangnya, OJK tak menutup celah yang sangat memungkinkan terjadinya moral hazard buyback saham. Diakui atau tidak, aksi ini sangat mungkin dimanfaatkan oleh pengendali dan pihak terafiliasi untuk menguras kantong emiten.

Ini lantaran buyback saham bisa dilakukan di dalam pasar melalui mekanisme perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar bursa efek. Betul, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 memuat larangan bagi pihak-pihak tertentu seperti anggota dewan komisaris, direksi, pegawai dan pemegang saham utama untuk bertransaksi pada hari yang sama dengan pembelian kembali saham. 

Namun larangan semacam ini tak bertaji sebab urusan pengawasan selalu jadi pertanyaan besar. Praktik penggunaan nominee marak terjadi dan sulit dideteksi pemilik sesungguhnya, apalagi jika kepemilikannya di bawah 5 persen. Emiten juga tidak diwajibkan untuk melaporkan identitas pihak penjual untuk transaksi yang berlangsung selain di pasar reguler.

Lagipula, mekanisme buyback harusnya hanya diperkenankan lewat skema yang sejalan dengan tujuan menstabilkan harga saham. Nah, mekanisme perdagangan yang memungkinkan terjadinya stabilisasi harga, ya, cuma via pasar reguler.

Mumpung masih hangat, OJK punya waktu untuk menyempurnakan kebijakannya. Itu pun kalo mau. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Prospek Ultrajaya (ULTJ) Diadang Rencana Pemberlakuan Tarif Cukai
| Minggu, 08 Februari 2026 | 11:24 WIB

Prospek Ultrajaya (ULTJ) Diadang Rencana Pemberlakuan Tarif Cukai

 Pemerintah berencana menerapkan pungutan cukai untuk produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun ini.

Masih Disetir Faktor Global, IHSG Anjlok 4,73% Dalam Sepekan
| Minggu, 08 Februari 2026 | 11:19 WIB

Masih Disetir Faktor Global, IHSG Anjlok 4,73% Dalam Sepekan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 2,08% ke 7.935,26 pada Jumat (6/2). Koreksi ini menambah pelemahan IHSG 4,73% dalam sepekan. ​

OJK Berharap Aliran Dana Mengucur Deras ke BEI
| Minggu, 08 Februari 2026 | 11:13 WIB

OJK Berharap Aliran Dana Mengucur Deras ke BEI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penghimpunan dana di pasar modal di tahun 2026 bisa tembus Rp 250 triliun.

Biar Biaya Subscription Tak Bikin Dompet Jebol
| Minggu, 08 Februari 2026 | 10:00 WIB

Biar Biaya Subscription Tak Bikin Dompet Jebol

Meski kecil, biaya subscription rupanya bisa berdampak ke keuangan. Simak cara mengatasinya!        

Kinerja Obligasi Berisiko Volatil Jangka Pendek, Selektif Pilih Tenor SUN
| Minggu, 08 Februari 2026 | 09:00 WIB

Kinerja Obligasi Berisiko Volatil Jangka Pendek, Selektif Pilih Tenor SUN

Sikap Moody's Ratings mengubah prospek peringkat Pemerintah Indonesia, menambah sentimen negatif di pasar obligasi. Masih layak beli?

Susun Strategi Biar Botol Tak Mencemari Lingkungan
| Minggu, 08 Februari 2026 | 07:05 WIB

Susun Strategi Biar Botol Tak Mencemari Lingkungan

Kebijakan Bali yang membatasi ukuran botol AMDK menjadi ujian bagi industri, dan mendorong CLEO membuktikan komitmennya.

Laju Penjualan Sepeda Motor Listrik Tak Lagi Menderu
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:15 WIB

Laju Penjualan Sepeda Motor Listrik Tak Lagi Menderu

Kepastian absennya subsidi sepeda motor listrik membuat pasar bergerak tanpa insentif. Bagaimana strategi produsen?

 
Rupiah dalam Sepekan Tertekan Sentimen Domestik dan Global
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:10 WIB

Rupiah dalam Sepekan Tertekan Sentimen Domestik dan Global

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,20% secara harian ke Rp 16.876 per dolar AS. Dalam sepekan, rupiah melemah 0,53%. 

Tips Jordan Simanjuntak, CMO Triv untuk Investor Kripto Pemula
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00 WIB

Tips Jordan Simanjuntak, CMO Triv untuk Investor Kripto Pemula

Perjalanan karier membawa Jordan Simanjuntak, Chief Marketing Officer Triv ini berinvestasi di aset kripto

Modal Jajanan Pasar: Rp3 Juta Hasilkan Omzet Menggiurkan!
| Minggu, 08 Februari 2026 | 05:15 WIB

Modal Jajanan Pasar: Rp3 Juta Hasilkan Omzet Menggiurkan!

Dengan harga terjangkau, cita rasa lokal, dan bisa dinikmati siapa saja, usaha jajanan pasar menawarkan peluang yang men

INDEKS BERITA

Terpopuler