Berita Regulasi

Bangga, Semua Eksportir Batubara Sudah Menggunakan Jasa Asuransi Nasional

Rabu, 07 Agustus 2019 | 05:32 WIB
Bangga, Semua Eksportir Batubara Sudah Menggunakan Jasa Asuransi Nasional

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk eksportir batubara melalui aktivitas pengapalan batubara (shipment) diklaim sudah mencapai 100%. Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Olvy Andrianita menyampaikan, saat ini seluruh ekspor batubara sudah memakai asuransi nasional.

Data ini diperoleh dari laporan enam lembaga surveyor yang mencatat aktivitas ekspor komoditas emas setelah berlaku efektif sejak bulan Juni. "Jadi sudah berlaku penuh, dan penggunaan asuransi nasional untuk ekspor batubara sudah meningkat menjadi 100%," kata Olvy kepada KONTAN, Selasa (6/8).

Olvy bilang, angka tersebut meningkat drastis dibandingkan periode sebelum implementasi kebijakan ini. Ketika wajib asuransi nasional ini belum berlaku efektif, Olvy menggambarkan penggunaan asuransi nasional hanya mencapai 6%-13% saja, atau hanya 110 shipment dari total 871 shipment dalam rerata per bulan aktivitas ekspor.

Menurutnya, masa transisi atau pilot project membuat kebijakan ini bisa berjalan efektif. Sebab, dalam masa transisi itu, perusahaan dan eksportir batubara maupun buyer dari luar negeri telah mempersiapkan diri atau melakukan negosiasi.

Pada masa itu pula, Kementerian Perdagangan telah melakukan sosialisasi dan pendekatan terkait kebijakan ini. Khususnya ke pasar utama batubara Indonesia seperti China, India dan Jepang.

"Kita sudah cukup intens untuk memberikan penjelasan baik ke perusahaan maupun ke pemerintah (negara buyer). Jadi (kebijakan ini) sudah clear semuanya," jelasnya.

Adapun, hingga 20 Juni 2019, tercatat ada 22 perusahaan asuransi nasional yang sudah terdaftar dan mendapatkan persetujuan. Jumlah itu terdiri dari 15 perusahaan asuransi dan tujuh konsorsium asuransi nasional.

Sedangkan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ini, Kementerian Perdagangan sudah memberlakukan pelaporan dan pengawasan secara online. Yakni melalui system online inatrade yang secara mandatory telah diberlakukan sejak 16 Juli 2019.

Dengan inatrade, lembaga surveyor dapat lebih mudah melakukan validasi polis asuransi nasional yang diterbitkan. Ini sebagai syarat agar lembaga surveyor bisa menerbitkan Laporan Surveyor (LS) yang menjadi syarat wajib dalam melakukan shipment di aktivitas ekspor batubara.

Olvy menyebut, tindakan tegas memang diperlukan agar kebijakan ini bisa berlaku efektif. "Jadi peringatan kan sudah pas kemarin masa uji coba. Yang jelas, sekarang FS nggak akan keluar (jika tidak memakai asuransi nasional). jadi ya nggak bisa ekspor," tandasnya.

Asal tahu saja, pemberlakuan wajib asuransi nasional kepada eksportir batubara berlaku sejak 1 Juni 2019.

Terbaru