KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi perdagangan dan investasi menggunakan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS) menjadi bisnis potensial bagi sektor perbankan. Melalui program ini, perbankan bisa menyediakan transaksi mata uang rupiah hingga ke luar negeri.
Sebanyak 11 bank ditunjuk Bank Indonesia (BI) sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Belasan bank tersebut memfasilitasi pembukaan rekening mata uang di luar negeri dengan menggandeng bank mitra di sana.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan