KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi perdagangan dan investasi menggunakan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS) menjadi bisnis potensial bagi sektor perbankan. Melalui program ini, perbankan bisa menyediakan transaksi mata uang rupiah hingga ke luar negeri.
Sebanyak 11 bank ditunjuk Bank Indonesia (BI) sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Belasan bank tersebut memfasilitasi pembukaan rekening mata uang di luar negeri dengan menggandeng bank mitra di sana.
