KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah merumuskan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk komoditas gabah dan beras. Ini dilakukan setelah Bapanas mencabut Surat Edaran (SE) No.47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras pada Selasa (7/3).
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi memastikan, HPP gabah dan beras akan berkeadilan bagi semua, baik petani, penggilingan dan konsumen. "Kami carikan formula sebaik mungkin untuk menjaga petani, penggiling dan masyarakat," kata Arief kepada KONTAN, Rabu (8/3).
