KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah merumuskan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk komoditas gabah dan beras. Ini dilakukan setelah Bapanas mencabut Surat Edaran (SE) No.47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras pada Selasa (7/3).
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi memastikan, HPP gabah dan beras akan berkeadilan bagi semua, baik petani, penggilingan dan konsumen. "Kami carikan formula sebaik mungkin untuk menjaga petani, penggiling dan masyarakat," kata Arief kepada KONTAN, Rabu (8/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.