KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebelum Presiden Donald Trump mengumumkan tarif baru untuk negara-negara pengekspor barang tujuan Amerika Serikat, United States Trade Representative mengeluarkan 2025 National Trade Estimate (NTE) Report.
Laporan rutin yang ditujukan untuk presiden dan kongres ini, menyajikan secara detil apa saja hambatan yang dihadapi para pengusaha Amerika di negara tujuan ekspor mereka, baik dari aspek tarif, maupun hambatan non tarif. USTR mengeluarkan laporan NTE secara berkala, setiap akhir bulan Maret.
Laporan yang bisa diunduh dari situs USTR tersebut, juga mengulas hambatan yang terjadi di Indonesia, termasuk beberapa kebijakan yang diterapkan.
Pemerintah kita memang berkepentingan untuk melindungi produk dalam negeri, agar bisa bersaing dengan barang impor. Tidak heran, kalau di mata eksportir, banyak kebijakan tadi yang mempersulit mereka mengakses pasar lokal.
Hanya saja, ada beberapa poin yang dianggap sebagai hambatan bagi eksportir, yang sebenarnya merupakan masalah klasik tanpa penyelesaian selama bertahun-tahun.
Misalnya saja, USTR dalam laporan tersebut menyoroti tentang tidak adanya penegakan hukum bagi perlindungan kekayaan intelektual, dalam hal ini adalah pemalsuan merek dan pembajakan hak cipta.
Dalam 2025 NTE, USTR menyebutkan negara kita tetap dalam daftar pengawasan prioritas, kendati sudah ada upaya penegakan HAKI. USTR menulis adanya pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang yang luas, baik di pasar online maupun offlline.
Mereka menyorot Pasar Mangga Dua Jakarta yang tahun lalu masuk ke dalam 2024 Review of Notorious Market for Counterfeiting and Piracy, untuk peredaran barang-barang bermerek yang palsu. USTR juga melihat kurangnya upaya penegakan hukum dalam aspek hak kekayaan intelektual ini.
Entah sudah berapa lama kita bergelut dalam pusaran barang palsu dan bajakan ini, bahkan sampai-sampai ada istilah KW dengan berbagai level yang sudah sangat akrab di telinga.
Malah, kita juga mendatangkan barang palsu dari mancanegara untuk diedarkan di sini. Kalau boleh jujur, peredaran barang palsu juga tidak sebatas di Pasar Mangga Dua, karena sudah meluas.
Sembari menanti negosiasi tarif 2.0 ke Amerika Serikat, ada baiknya Pemerintah juga serius mengambil tindakan untuk aspek hak kekayaan intelektual ini. Jangan abaikan karena ini PR kita sejak lama.