Berita Ekonomi

Baru 4,6 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan PPh

Rabu, 09 Maret 2022 | 07:35 WIB
Baru 4,6 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan PPh

ILUSTRASI. Para Menteri melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi Tahun Pajak 2021 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, sampai 7 Maret 2022 baru 4,6 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2021.

Jumlah itu terdiri dari 4,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 147.000 wajib pajak badan. Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Suryo Utomo Selasa (8/3) bilang pelaporan SPT ini masih jauh dari target 15,2 juta. Sebab itu, ia mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan PPh dengan tepat waktu. Batas akhir penyampaian SPT orang pribadi adalah Maret 2022 dan untuk wajib pajak badan  akhir April 2022.  "Ini batasnya sampai akhir April (untuk wajib pajak badan). Ini masih jauh dari harapan," katanya, .

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru