Baru 4,6 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan PPh
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, sampai 7 Maret 2022 baru 4,6 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2021.
Jumlah itu terdiri dari 4,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 147.000 wajib pajak badan. Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Suryo Utomo Selasa (8/3) bilang pelaporan SPT ini masih jauh dari target 15,2 juta. Sebab itu, ia mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan PPh dengan tepat waktu. Batas akhir penyampaian SPT orang pribadi adalah Maret 2022 dan untuk wajib pajak badan akhir April 2022. "Ini batasnya sampai akhir April (untuk wajib pajak badan). Ini masih jauh dari harapan," katanya, .
