Berita Bisnis

Baru Segelintir Asuransi yang Sudah Menyapih Unit Usaha Syariah

Senin, 20 Mei 2019 | 07:40 WIB
Baru Segelintir Asuransi yang Sudah Menyapih Unit Usaha Syariah

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi sedang menyiapkan pemisahan atau spin off unit syariah mereka. Pemisahan ini bertujuan untuk memenuhi UU No 40 tahun 2014 pasal 87 tentang perasuransian yang sudah diamandemen.

Namun hingga April 2019 baru 10 perusahaan yang menyampaikan akan menyapih unit usaha bisnisnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Masih terdapat 49 UUS asuransi yang belum melakukan spin off. Sebanyak 25 di antaranya merupakan perusahaan joint venture. Baru 10 perusahaan yang menyatakan akan melakukan spin off," ujar Direktur Pengawas IKNB Syariah OJK Muchlas.

Ia menyebut sepuluh perusahaan ini akan melakukan spin off ini hingga Oktober 2024. Sedangkan banyak perusahaan yang belum menyatakan akan menyapih unit bisnis syariah alasannya tengah mengkaji dan menyiapkan langkah stategis.

Muchlas menyebut hingga April 2019 sudah terdapat 4 UUS yang telah melepas diri dari induknya terdiri dari dua asuransi umum dan dua asuransi jiwa. Asuransi umum, yaitu Jasindo Syariah dan Askrida Syariah. Sementara asuransi jiwa, yakni Asuransi Jaya Proteksi (AJP) Syariah dan ReINDO Syariah.

OJK mencatat terdapat 49 perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah. Perinciannya, sebanyak 23 asuransi jiwa, 24 pada perusahaan asuransi umum, dan dua di perusahaan reasuransi.

Selain itu, terdapat 13 perusahaan asuransi syariah yang sudah melakukan spin off. Perinciannya, tujuh di perusahaan asuransi jiwa syariah, lima pada asuransi umum syariah, serta satu perusahaan reasuransi syariah.

Dari rencana bisnis perusahaan asuransi yang masuk ke OJK, tahun 2019 ini diproyeksi aset asuransi syariah tumbuh 14,76%. Dengan rincian aset asuransi jiwa syariah 14,99%, asuransi umum Syariah tumbuh 13,08%, dan reasuransi syariah tumbuh 15,42%.

Adapun hingga Maret 2019 aset perasuransian syariah di Indonesia mencapai Rp 43,43 triliun. Rinciannya aset asuransi jiwa syariah sebesar Rp 35,9 triliun. Asuransi umum syariah senilai Rp 5,65 triliun. Serta reasuransi syariah sejumlah Rp 1,88 triliun.

Sementara Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe menyatakan spin off bakal membutuhkan beberapa persiapan.

"Namun tantangan dalam melakukan spin off cukup banyak, karena memerlukan resources untuk manajemen tersendiri, rekrutmen SDM, menyiapkan prasarana dan infrastruktur terpisah. Semuanya itu adalah biaya yang harus dapat dipertanggungjawabkan terhadap setiap unit income atau revenue yang diterima," ujar Dody.

Lanjut Dody, makanya, menjadi wajar jika perusahaan memerlukan tambahan investasi termasuk dari luar. Tentunya, ketentuan komposisi investor dalam industri asuransi haruslah dipenuhi.

Terbaru