Berita Saham

Batas Minimal Kepemilikan Pengendali Perlu Diatur Agar Tak Seenaknya Mengobral Saham

Sabtu, 25 November 2023 | 08:17 WIB
Batas Minimal Kepemilikan Pengendali Perlu Diatur Agar Tak Seenaknya Mengobral Saham

ILUSTRASI. Karyawan mengamati perdagangan saham di sebuah kantor sekuritas di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Tedy Gumilar, Yuliana Hema | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Monjess Investama menjadi pemegang saham pengendali (PSP) yang paling aktif melego saham emiten yang dimilikinya. Pelan-pelan, sepanjang 2023 ini saja perusahaan tersebut telah menjual sekitar 1,21 miliar saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MNKT), setara 21,93%. 

Terkini, merujuk data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 22 November 2023 kepemilikan Monjess Investama atas saham MKNT tinggal 22,69%. Saham itu dijual ke investor dengan kepemilikan di bawah 5%. Dus, per 31 Oktober saja, kepemilikan publik telah membengkak menjadi 60,44% dibanding posisi akhir 2022 yang masih 39,04%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru