Berita

Bayar Pajak Karbon Cuma Rp 30.000 Per Ton, Trading di Bursa Karbon Tak Diminati?

Senin, 09 Oktober 2023 | 09:43 WIB
Bayar Pajak Karbon Cuma Rp 30.000 Per Ton, Trading di Bursa Karbon Tak Diminati?

ILUSTRASI. Peresmian bursa karbon Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sejak diresmikan Presiden Joko Widodo Jokowi) akhir bulan lalu, bursa karbon belum banyak dilirik perusahaan. Salah satu pemicunya adalah harga kredit karbon yang ditawarkan lebih tinggi dari ketentuan pajak karbon.

Alhasil, perusahaan memilih terkena pajak karbon yang hanya Rp 30.000 per ton ketimbang membeli karbon di IDXkarbon yang harganya Rp mencapai 69.000 per ton.
Ketentuan pajak karbon itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku 1 April 2022. Artinya, perusahaan lebih baik membayar pajak karbon ketimbang membeli karbon dari perusahaan lain.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.250,98
0.03%
-2,40
LQ45
904,33
0.25%
-2,31
USD/IDR
16.312
-0,18
EMAS
1.396.000
0,07%