Bayar Pajak Karbon Cuma Rp 30.000 Per Ton, Trading di Bursa Karbon Tak Diminati?
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sejak diresmikan Presiden Joko Widodo Jokowi) akhir bulan lalu, bursa karbon belum banyak dilirik perusahaan. Salah satu pemicunya adalah harga kredit karbon yang ditawarkan lebih tinggi dari ketentuan pajak karbon.
Alhasil, perusahaan memilih terkena pajak karbon yang hanya Rp 30.000 per ton ketimbang membeli karbon di IDXkarbon yang harganya Rp mencapai 69.000 per ton.
Ketentuan pajak karbon itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku 1 April 2022. Artinya, perusahaan lebih baik membayar pajak karbon ketimbang membeli karbon dari perusahaan lain.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.