KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sejak diresmikan Presiden Joko Widodo Jokowi) akhir bulan lalu, bursa karbon belum banyak dilirik perusahaan. Salah satu pemicunya adalah harga kredit karbon yang ditawarkan lebih tinggi dari ketentuan pajak karbon.
Alhasil, perusahaan memilih terkena pajak karbon yang hanya Rp 30.000 per ton ketimbang membeli karbon di IDXkarbon yang harganya Rp mencapai 69.000 per ton.
Ketentuan pajak karbon itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku 1 April 2022. Artinya, perusahaan lebih baik membayar pajak karbon ketimbang membeli karbon dari perusahaan lain.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.