KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari Jumat, 1 April 2022 besok, jika tidak ada perubahan, Pemerintah akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1%, menjadi 11%. Seperti kita ketahui, kenaikan PPN ini telah jadi polemik, sejak tahun lalu. Polemik makin ramai, saat mendekati penerapan pajak baru itu.
Banyak orang berpendapat, penerapan kenaikan PPN saat ini, sangat tidak pas. Kenaikan pajak akan memengaruhi harga dan buntutnya menekan daya beli. Kenaikan pajak ini disarankan ditunda, lantaran diterapkan bersamaan dengan datangnya bulan puasa dan Lebaran.
