KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari Jumat, 1 April 2022 besok, jika tidak ada perubahan, Pemerintah akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1%, menjadi 11%. Seperti kita ketahui, kenaikan PPN ini telah jadi polemik, sejak tahun lalu. Polemik makin ramai, saat mendekati penerapan pajak baru itu.
Banyak orang berpendapat, penerapan kenaikan PPN saat ini, sangat tidak pas. Kenaikan pajak akan memengaruhi harga dan buntutnya menekan daya beli. Kenaikan pajak ini disarankan ditunda, lantaran diterapkan bersamaan dengan datangnya bulan puasa dan Lebaran.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan