KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan kaget kalau suatu saat nanti Anda menemukan ada perusahaan yang melepas saham perdananya di bursa saham dengan harga kurang dari Rp 100 per saham. Bursa Efek Indonesia (BEI) kini membuka pintu selebar-lebarnya bagi perusahaan berskala kecil untuk mencari pendanaan di bursa lewat initial public offering (IPO).
Untuk mengakomodasi perusahaan-perusahaan kecil tersebut, BEI membuat papan pencatatan baru. Bila sebelumnya papan pencatatan di bursa hanya dibagi dua, yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan, kini BEI juga memiliki Papan Akselerasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BEI Nomor I-V. Beleid ini mulai berlaku sejak 22 Juli lalu.
Baca Juga: Usai IPO, Hensel Davest Indonesia (HDTI) Fokus Kembangkan Fintech
BEI membuat papan pencatatan ini untuk membantu perusahaan yang diklasifikasikan dalam POJK 53 agar lebih mudah mendapatkan pendanaan di pasar modal. POJK 53 mengatur, perusahaan skala kecil yang asetnya tidak lebih dari Rp 50 miliar, serta skala menengah yang memiliki aset antara Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar, bisa mencari dana di pasar modal.
Sejumlah perusahaan telah mulai memanfaatkan POJK tersebut untuk mencari pendanaan di bursa saham dengan menggelar IPO. "Terdapat 17 perusahaan yg mengajukan permohonan pencatatan dengan menggunakan POJK 53, 54," kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, kemarin.
Meski begitu, BEI tidak langsung memasukkan perusahaan-perusahaan tersebut ke Papan Akselerasi. Nyoman menyebut, bila perusahaan tersebut masih mungkin dicatatkan di Papan Pengembangan, maka BEI akan mengarahkan agar perusahaan tersebut dicatat di Papan Pengembangan.
Nah, dari 17 perusahaan tadi, 15 di antaranya sudah tercatat di bursa dan masuk Papan Pengembangan. "Sedangkan dua perusahaan masih ada di pipeline saat ini," terang Nyoman.
Baca Juga: Timah (TINS) Segera Membangun Pabrik Pengolahan Mineral Tanah Jarang
Analis menilai, Papan Akseleresi ini juga memiliki beberapa manfaat bagi investor, terutama investor ritel. Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana mengatakan, dengan adanya aturan ini, jumlah emiten yang tertarik IPO bisa meningkat dan perdagangan di BEI akan lebih ramai.
Dengan begitu, investor ritel memiliki lebih banyak pilihan saham. Tentunya lebih menarik bagi investor bila perusahaan sudah bersinar terlebih dahulu sebelum masuk bursa, kata Herditya.
Meskipun begitu, menurut Herditya, profitabilitas UKM dan perusahaan rintisan belum terlalu menjanjikan untuk investor. Akan tetapi, ia tidak menutup kemungkinan ada investor yang tertarik dengan emiten tersebut.
Associate Director of Research & Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilanus Nico Demus mengatakan, pemberlakuan Papan Akselerasi memberikan dampak yang baik bagi perkembangan pasar modal. Menurut dia, papan ini dapat menjadi tolak ukur sehingga pembagian kelas emiten menjadi lebih jelas.
Baca Juga: Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan tiga indeks saham baru di semester kedua ini
Selain itu, investor jadi memiliki lebih banyak pilihan saham. Investor juga bisa belajar untuk lebih jeli memilih saham yang ada. Jadi tidak hanya main di saham bluechip dan LQ45 saja. Investor ritel bisa mulai mengenal banyak saham yang punya bisnis bagus dan valuasi bagus, tapi tidak pernah dilihat pasar, ucap dia.
BEI menyatakan sudah ada beberapa perusahaan yang tertarik dengan sistem pencatatan Papan Akselerasi ini, khususnya perusahaan di luar Ibukota Jakarta. Beberapa sektor yang tertarik adalah hospitality, consumer good dan perkebunan. Di Surabaya, ada banyak perusahaan dari sektor manufaktur yang berminat untuk dicatatkan di Papan Akselerasi.