BEI Tidak Lagi Atur Keberadaan Komisaris dan Direktur Independen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menuntaskan tugas merevisi peraturan nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat. Salah satu poin penting dari aturan baru tersebut adalah penghapusan klausula tentang pengaturan keberadaan komisaris dan direktur independen.
Artinya, peraturan I-A tidak lagi mensyaratkan perusahaan yang ingin mencatatkan saham atau efek bersifat ekuitas, memiliki komisaris dan direksi independen. Revisi peraturan I-A itu diterbitkan pada 26 Desember 2018 dan mulai berlaku pada 27 Desember 2018 dengan nomor keputusan 00183/BEI/12-2018.
