KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan kebijakan wajib memasok dalam negeri bahan baku atau domestic market obligation (DMO) minyak goreng sejak pekan lalu.
Dalam kebijakan ini, Kemdag menetapkan harga patokan DMO untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp 9.300 per kilogram (kg) serta RBD (refined,bleached, deodorized) Palm Oil sebesar Rp 10.300 per kg.
