Berita Ekonomi

Beleid Harga Minyak Goreng Menuai Polemik

Rabu, 02 Februari 2022 | 04:05 WIB
Beleid Harga Minyak Goreng Menuai Polemik

Reporter: Achmad Jatnika, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan kebijakan wajib memasok dalam negeri bahan baku atau domestic market obligation (DMO) minyak goreng sejak pekan lalu.

Dalam kebijakan ini, Kemdag menetapkan harga patokan DMO untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp 9.300 per kilogram (kg) serta RBD (refined,bleached, deodorized) Palm Oil sebesar Rp 10.300  per kg.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru