KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan kebijakan wajib memasok dalam negeri bahan baku atau domestic market obligation (DMO) minyak goreng sejak pekan lalu.
Dalam kebijakan ini, Kemdag menetapkan harga patokan DMO untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp 9.300 per kilogram (kg) serta RBD (refined,bleached, deodorized) Palm Oil sebesar Rp 10.300 per kg.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.