KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang lanjutan atas kasus suap dua orang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani terus berlanjut.
Dalam persidangan, Senin 11 Oktober terungkap, tiga perusahaan ini adalah PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), PT Gunung Madu Plantation (GMP), dan PT Jhonlin Baratama melakukan modus dugaan penyuapan sama, yakni menyuap untuk menurunkan nilai pembayaran pajak yang seharusnya dibayar pada tahun tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.