KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia terus berupaya menjaring investasi dari Jepang dengan mengoptimalkan perjanjian dagang antara ASEAN dan Jepang.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi protokol pertama untuk mengubah persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Jepang (1st Protocol to Amend the AJCEP). Ratifikasi ini dilakukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2021.
