KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia terus berupaya menjaring investasi dari Jepang dengan mengoptimalkan perjanjian dagang antara ASEAN dan Jepang.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi protokol pertama untuk mengubah persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Jepang (1st Protocol to Amend the AJCEP). Ratifikasi ini dilakukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.