KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019. Besarnya: Rp 35.235.602.
Angka ini sama dengan biaya haji tahun 2018 lalu. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Senin (4/2) menjelaskan, secara nominal dalam dollar, angka BPIH 2019 itu setara US$ 2.632 sama dengan tahun 2018.
Hanya, pemerintah dan DPR memutuskan, biaya haji tahun ini hanya US$ 2.481, alias ada penurunan sebesar US$ 151 dibanding tahun 2018.
Menurut Lukman, putusan ini tak mudah lantaran semua komponen biaya haji sejatinya naik. Pertama, tekanan terhadap kurs rupiah belum berakhir, meski belakangan menguat. Kedua, biaya tiket pesawat Indonesia - Arab Saudi (PP) sebesar Rp 30.079.285 atau naik 9,39% dibanding dengan 2018 sebesar Rp 27.495.842.
Ketiga, biaya perjalanan selama di Arab Saudi juga mengalami kenaikan. (lihat tabel: komponen pembentuk BPIH). Makanya, sebelumnya, Kemnag mengusulkan kenaikan biaya haji 2019 sebesar US$ 43. Pasalnya, total kopral biaya setelah memperhitungkan aneka biaya haji segede Rp 69.744.435 per jamaah,
Lantas bagaimana cara menutup kenaikan biaya haji jika keputusannya hanya Rp 35,235.602? Pemerintah dan DPR sepakat menggunakan dana optimalisasi atau indirect cost yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menambalnya alias ada subsidi dari BPKH.
Apalagi, BPKH juga tengah meminta Pertamina untuk menurunkan harga avtur untuk keperluan penerbangan haji di tahun ini.
Subsidi Rp 7 triliun
Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim menyebut, meski biaya haji secara riil mengalami kenaikan, pemerintah dan DPR sepakat tak menaikkan besaran biaya, karena adanya dana BPKH selaku pengelola dana haji. "Biaya yang disubsidi hasil optimalisasi dana haji kurang lebih Rp 7 triliun," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Kehadiran BPKH bisa membantu menekan kenaikan BPIH setiap tahun, akibat pengaruh dari berbagai faktor. "BPKH dalam jangka panjang harus bisa memberikan manfaat, khususnya bagi pelaksanaan ibadah haji," ujar dia.
Karena itu, DPR berharap hasil investasi BPKH bisa dikelola dengan baik dan terukur. Dengan cara ini, ke depan kenaikan biaya haji bisa terus diminimalkan. Targetnya, biaya haji menjadi lebih terjangkau bagi umat Islam di Indonesia.
Hingga akhir 2018 lalu, BPKH mengelola dana haji Rp 113 triliun. Dengan jumlah pendaftar haji baru tahun ini, BPKH menargetkan bisa mengelola dana haji tahun 2019 sebesar Rp 121 triliun.