KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Korea atau Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal. Perjanjian ini dikenal dengan bilateral currency swap arrangement (BCSA).
Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea Rhee Chang Yong pada Senin (6/3). Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral masing-masing negara senilai KRW 10,7 triliun atau setara Rp 115 triliun.
