Berita Makro

BI dan Bank of Korea Perpanjang BCSA Rp 115 Triliun

Selasa, 07 Maret 2023 | 06:25 WIB
BI dan Bank of Korea Perpanjang BCSA Rp 115 Triliun

Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Korea atau Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal. Perjanjian ini dikenal dengan bilateral currency swap arrangement (BCSA).

Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea Rhee Chang Yong pada Senin (6/3). Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral masing-masing negara senilai KRW 10,7 triliun atau setara Rp 115 triliun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru