KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Korea atau Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal. Perjanjian ini dikenal dengan bilateral currency swap arrangement (BCSA).
Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea Rhee Chang Yong pada Senin (6/3). Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral masing-masing negara senilai KRW 10,7 triliun atau setara Rp 115 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.