Berita Bisnis

BNI & Seorang Karyawannya Jalani Sidang Dugaan Bilyet Deposito Fiktif di PN Makassar

Selasa, 14 September 2021 | 02:13 WIB
BNI & Seorang Karyawannya Jalani Sidang Dugaan Bilyet Deposito Fiktif di PN Makassar

ILUSTRASI. Hakim tunggal I Wayan Merta mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Selasa (1/3). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/16.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan seorang karyawannya bernama Melati Bunga Sombe menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) karena terbelit kasus dugaan bilyet deposito fiktif. Penggugatnya bernama Hendrik dan Heng Pao Tek.

Penggugat mendaftarkan gugatan pada 24 Mei 2021 lantaran menuduh pihak tergugat melakukan wanprestasi. Perkara bernomor 170/Pdt.G/2021/PN Mks tersebut, akan kembali digelar pada Kamis (16/9) dengan agenda pembuktian oleh penggugat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru