ILUSTRASI. Hakim tunggal I Wayan Merta mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Selasa (1/3). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/16.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan seorang karyawannya bernama Melati Bunga Sombe menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) karena terbelit kasus dugaan bilyet deposito fiktif. Penggugatnya bernama Hendrik dan Heng Pao Tek.
Penggugat mendaftarkan gugatan pada 24 Mei 2021 lantaran menuduh pihak tergugat melakukan wanprestasi. Perkara bernomor 170/Pdt.G/2021/PN Mks tersebut, akan kembali digelar pada Kamis (16/9) dengan agenda pembuktian oleh penggugat.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG