KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, PT Pertamina dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
"PT Pertamina dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan sebesar Rp 28,67 miliar," ujar Agung Firman Sampurna, Ketua BPK, Selasa (7/12).
