ILUSTRASI. FABA berpotensi menjadi komoditas baru turunan batubara hasil pembakaran PLTU yang bisa dikomersialisasi.
Reporter: Intan Nirmala Sari, Muhammad Julian | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menerbitkan aturan pelaksana dan aturan teknis tentang pemanfaatan abu batubara atau fly ash and bottom ash (FABA). Sejalan dengan itu, ke depan FABA berpotensi menjadi komoditas baru turunan batubara hasil pembakaran pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang bisa dikomersialisasi.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang yakin pemanfaatan FABA justru akan mampu mendukung kelestarian lingkungan dengan minimnya penimbunan. "Apalagi produk turunan bisa dimanfaatkan oleh industri lain," kata dia kepada KONTAN, Selasa (30/3).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.